Pemkab Kapuas Susun Dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) setempat sedang melakukan Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setempat.

Semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat sesuai dengan tugas masing-masing diharapkan dapat mencermati secara baik apabila ada data tidak tersampaikan, kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Setda Kapuas Vitrianson, di Kuala Kapuas, Rabu.

"Sebaliknya jika ada kebutuhan yang menurut kita minta masukan dari tim pada kegiatan ini bisa diskusikan lebih meningkat," ucapnya.

Hal itu disampaikan dirinya saat memberikan sambutan pada acara KLHS RPJPD Tahun 2025 - 2045 dan KLHS RPJMD Tahun 2024 - 2029 dengan melibatkan partisipasi berbagai pihak dalam memberikan masukan untuk penetapan isu strategis dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kapuas, bertempat di Ruang Rapat Kantor DLH Kapuas.

Kegiatan FGD terkait Penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kabupaten Kapuas mendiskusikan tentang beberapa hal diantaranya Hasil Analisis Data dan Konsultasi Publik.

"Dari RPJPD dan  RPJMD yang dihasilkan nantinya, ke depan bisa menjadi panduan buat pemerintah kabupaten setempat, dalam hal bagaimana menyusun kerangka pembangunan ke depan," kata Vitrianson.

Menurut dirinya, jika  RPJPD dan  RPJMD ini dapat disusun secermat mungkin kemudian tepat waktu sehingga para pemimpin ke depan akan bisa mengambil arah kebijakan pembangunan ke depannya.

Untuk itu, diharapkan dengan tersusunnya dokumen KLHS ini Pemkab Kapuas punya pedoman dalam hal pembangunan tata ruang dan ini ke depan perencanaan itu dapat sesuai.

"Ini nanti akan menjadi masukan juga buat para calon Bupati yang akan mencalonkan sehingga arah pembangunan Kapuas akan bisa terfokus kepada tujuan yang dibutuhkan masyarakat," demikian Vitrianson.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/694179/pemkab-kapuas-susun-dokumen-klhs-rpjpd-dan-rpjmd, Rabu, 15 Mei 2024.
  2. https://beritaseruyan.com/2024/05/14/dlhk-kapuas-gelar-fgd-penyusunan-dokumen-klhs-rpjpd-2025-2045-dan-rpjmd-2024-2029/, Selasa, 14 Mei 2024.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. penyusunan rancangan;
  4. pelaksanaan Musrenbang;
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan.

BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.

 

Download: Pemkab Kapuas Susun Dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD