Kuala Kapuas (ANTARA) - Sekretaris Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Septedy menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun dan melakukan konsultasi publik terhadap Detail Engineering Design (DED) pembangunan pariwisata di Pulau Telo.
Langkah itu sebagai dokumen awal untuk memastikan bahwa Pemkab serius dan berkomitmen untuk mengembangkan Pulau Telo sebagai lokasi wisata," kata Septedy usai memipin rapat konsultasi publik penyusunan DED di Kuala Kapuas, Rabu.
"Jadi melalui rapat ini, perencanaan, teknis untuk tahapan-tahapan pembangunan Pulau Telo sebagai lokasi wisata semakin jelas. Tentunya perencanaan itu mulai dari infrastruktur jalan maupun fasilitas wisata hingga dampak perekonomiannya," ucapnya.
Meski begitu, dirinya memastikan bahwa pengembangan Pulau Telo sebagai objek wisata tidak hanya habis pada dokumen DED, melainkan tetap harus mempersiapkan tahapan berikutnya.
"Kami mewacanakan atau merencanakan pembangunan Pulau Telo ini bukan hanya sekedar wacana, tapi ada tindak lanjutnya berupa program dan yang terpenting kita bisa menganggarkannya," kata Septedy.
Untuk membuktikan keseriusan pemkab, Sekda Kapuas itu pun menegaskan bahwa setiap tahun akan selalu disediakan anggaran dalam membangun sekaligus mengembangkan pariwisata di Pulau Telo. Bahkan, pihak Bapelitbangda telah diingatkan dan perintahkan untuk selalu memperhatikan ketersediaan anggaran terhadap Pulau Telo.
"Jadi, masyarakat juga bisa betul-betul melihat bahwa kita serius membangun Pulau Telo sebagai tempat wisata," ujarnya.
Pemkab Kapuas pun optimis Pulau Telo nantinya dapat menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kalteng, memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Melalui pembangunan wisata Pulau Telo ini, pemerintah daerah setempat berharap dukungan semua pihak agar pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan bersama.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bapelitbangda kabupaten setempat, jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas saat itu, dihadiri juga Kepala Desa Pulau Telo, Muhammad Iwo Iyansyah, Kepala Desa Pulau Telo Baru Muhammad Bob Mahaputra, sejumlah Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Tim Konsultasi Publik Penyusunan DED Pembangunan Pariwisata Pulau Telo.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/710859/pemkab-kapuas-susun-ded-pembangunan-pariwisata-pulau-telo, Rabu, 14 Agustus 2024.
- https://fastnews.co.id/2024/08/14/pemkab-kapuas-susun-ded-pembangunan-pariwisata-pulau-telo/, Rabu, 14 Agustus 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur pariwisata. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Pemkab Kapuas Susun DED Pembangunan Pariwisata Pulau Telo