Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kapuas menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada seorang ahli waris pekerja rentan di Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat.
"Ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah pedesaan," kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi di Kuala Kapuas, Jumat.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat, saat menyerahkan secara simbolis kepada ahli waris almarhum ibu Jainah di Kantor Desa Pulau Telo, yang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Andi Anjayani dan disaksikan langsung oleh warga desa setempat.
Pemkab Kapuas bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM melalui dana desa. Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah setempat dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Andi Anjayani, menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga keuangan dan pemerintah daerah untuk memastikan akses perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk yang berada di wilayah terpencil.
"Kami berharap dengan penyaluran santunan JKM melalui dana desa ini, para pekerja rentan dapat merasakan manfaat perlindungan yang lebih luas dan merata di seluruh negeri," kata Andi Anjayani.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program perlindungan sosial guna mendukung kesejahteraan dan keamanan finansial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Ditambahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan serta kerjasama dari pemerintah daerah dalam implementasi program ini.
"Kami berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus ditingkatkan guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di seluruh wilayah Kalteng," demikian Budi Wahyudi.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/696267/pemkab-kapuas-serahkan-santunan-jkm-jamsostek-ke-pekerja-rentan, Jumat, 24 Mei 2024.
- https://mediadayak.id/pemkab-kapuas-serahkan-santunan-jkm-jamsostek-untuk-pekerja-rentan/, Jumat, 24 Mei 2024.
Catatan:
Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami Kecelakaan Kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Jaminan Kematian (JKM) adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit kerja. Sebagai catatan, manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif.
Download: Pemkab Kapuas Serahkan Santunan JKM Jamsostek ke Pekerja Rentan