Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) tahun 2025-2029, ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) kabupaten setempat.
Kesepakatan tersebut bertujuan meningkatkan komitmen dan pemahaman pemda dalam mengintegrasikan PJPK ke perencanaan pembangunan daerah, kata Kepala Bapperida Kapuas Ahmad M Saribi di Kuala Kapuas, Rabu.
"Mulai dari RPJMD, rencana strategis (renstra) maupun dokumen strategis lainnya," ucapnya.
Dia pun mengakui bahwa dirinya mewakili Pemkab turut menghadiri pertemuan regional internalisasi PJPK tahun 2025-2029, dan rencana aksi yang dilaksanakan serentak se-Indonesia oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN, bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk regional Kalimantan, berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda.
Ahmad M Sabiri mengatakan bahwa PJPK disusun sebagai penjabaran teknis dari Grand design pembangunan kependudukan (GDPK) dalam menyongsong bonus demografi, menghadapi penuaan penduduk (aging population), dan isu-isu strategis kependudukan lainnya menuju Indonesia Emas 2045.
"Ada 30 indikator PJPK yang wajib diinternalisasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang di sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik tia daerah," beber dia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan arah kebijakan pembangunan kependudukan di daerah dapat selaras dengan kebijakan nasional, dan bersama-sama mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, melalui kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Sementara dalam penandatangan tersebut, disaksikan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng, Sunarto, Deputi KBKR Wahidin, dan Inspektur Wilayah III MV Dhinggih Widarnato. Selain itu, hadir mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas, dr Tri Setyautami.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/765929/pemkab-kapuas-sepakati-internalisasi-pjpk-2025-2029-ke-dalam-rpjmd, Rabu, 18 Juni 2025.
- https://fastnews.co.id/2025/06/18/pemkab-kapuas-sepakati-internalisasi-pjpk-2025-2029-ke-dalam-rpjmd/, Rabu, 18 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
Dalam Pasal 16 ayat (1) diatur mengenai Tahapan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD, yaitu
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan
Download : Pemkab Kapuas Sepakati Internalisasi PJPK 2025-2029 ke Dalam RPJMD