Pemkab Kapuas Segera Perbaiki Jalan BPP

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah segera melakukan perbaikan jalan BPP Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat pada tahun 2024.

“Jalan BPP, tahun ini sudah kami programkan untuk penanganannya melalui Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas. Anggaran kurang lebih Rp1,7 miliar,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi di Kuala Kapuas, Selasa.

Hal itu dia sampaikan saat menanggapi keluhan warga BPP Kapuas terkait kerusakan jalan tersebut lantaran lama tidak dilakukan perbaikan oleh pemerintah.

Dikatakannya, kerusakan jalan tersebut sudah didektesi Dinas PUPRPKP sejak tahun kemarin untuk segera diprogramkan pada tahun anggaran 2024 ini.

“Saat ini, dalam proses perencanaan. Kami harapkan warga bersabar, segera akan kami tangani karena anggarannya sudah tersedia,” jelasnya.

Sebelumnya, jalan BPP Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat dikeluhkan warga karena mengalami kerusakan tetapi tak juga ada dilakukan perbaikan.

Salah seorang warga Abdul Hadi mengatakan, jalan BPP sudah lama rusak namun sampai sekarang belum mendapatkan perbaikan oleh pemerintah kabupaten.

“Kondisi jalan rusak seperti ini sudah sepuluh tahun dari awal pertama diaspal sampai sekarang belum ada perbaikan,” kata Abdul Hadi.

Kalaupun ada penanganan, sambungnya, hanya berupa tambal sulam yang dilakukan oleh pihak Unit Perawatan Rutin (UPR) Dinas PUPRPKP Kapuas.

“Cuma ditambal sulam saja, tidak lama rusak lagi. Harapan kami jalan ini bisa ditangani secara permanen karena merupakan akses vital bagi masyarakat setempat,” demikian Abdul Hadi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/702105/pemkab-kapuas-segera-perbaiki-jalan-bpp, Rabu, 26 Juni 2024.
  2. https://fastnews.co.id/2024/06/25/pemkab-kapuas-segera-lakukan-perbaikan-jalan-bpp/, Selasa, 25 Juni 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan infrastruktur berupa jalan untuk kelancaran mobilisasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Pemkab Kapuas Segera Perbaiki Jalan BPP