Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Dua Desa

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyalurkan bantuan terdampak banjir di dua desa Kecamatan Mantangai, yakni Desa Tumbang Muroi dan Desa Lapetan. Semoga dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban para korban yang terdampak bencana banjir," kata Penjabat Bupati Kapuas, Darliansjah di Kuala Kapuas, Sabtu. Serta untuk korban agar tetap sabar dan tabah menghadapi bencana ini," tambahnya. Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat ini, setelah menyerahkan bantuan logistik bencana banjir, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Mantangai. Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa bantuan ini merupakan pemerintah kabupaten setempat, kepada masyarakat yang terkena musibah, dalam hal ini banjir.

Menyikapi bencana banjir tersebut, Pemkab Kapuas, telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung mulai 22 Oktober sampai dengan 4 November 2024. Ini berdasarkan parameter laporan kaji cepat TRC BPBD Kabupaten Kapuas, laporan Pusdalops BPBD Kapuas, laporan Camat dan Kades, serta hasil rapat koordinasi antar OPD terkait dan TAPD pada tanggal 22 Oktober 2024," katanya. Sementara itu, banjir yang merendam Desa Tumbang Muroi dan Desa Lapetan Kecamatan Mantangai ini, dengan jumlah korban terdampak 595 kepala keluarga (KK) dan 1.938 jiwa. Kemudian sebanyak 517 rumah terendam, 8 rumah ibadah, 6 sarana pendidikan, 13 fasilitas umum dan 9 titik akses jalan dengan tinggi air berkisar 30 - 50 cm.

Turut hadir mendampingi Pj Bupati Kapuas, Darliansjah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kapuas, Camat Mantangai Yubderi, unsur tripika, dan kepala desa setempat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/726633/pemkab-kapuas-salurkan-bantuan-untuk-korban-banjir-di-dua-desa, Minggu 3 November 2024
  2. https://fastnews.co.id/2024/11/02/pemkab-kapuas-salurkan-bantuan-untuk-dua-desa-terendam-banjir/, Sabtu 3 November 2024

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat. Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial. Penyaluran Bantuan Sosial non tunai adalah penyaluran Bantuan Sosial yang dilaksanakan oleh pemberi Bantuan Sosial melalui bank penyalur ke rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial.

Download: Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Dua Desa