Kuala Kapuas (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Darliansjah menilai pelayanan RSUD dr.H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas berjalan sangat baik, didukung dengan ketersediaan tenaga kesehatannya.
“Dari hasil kunjungan ini, alhamdulillah RSUD Kapuas sudah memberikan pelayanan yang baik dan sudah tersedianya tenaga kesehatan sesuai target yang ditetapkan,” kata Pj Bupati Darliansjah di Kuala Kapuas, Senin.
Hal itu disampaikannya usai meninjau secara langsung RSUD didampingi Sekda Kapuas Septedy dan sejumlah kepala OPD terkait.
Dia juga mengatakan sudah mendengar terkait kendala yang dihadapi RSUD Kapuas yakni sulitnya pengembangan bangunan rumah sakit, karena sudah kehabisan lahan.
“Ini yang sedang kita coba kaji, apakah untuk pengembangannya perlu relokasi rumah sakit ini ke lokasi yang representatif dan bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat, sehingga kita dapat selalu memberikan pelayanan yang prima,” katanya.
Dalam kunjungan ini, Pj Bupati Kapuas melihat langsung bagaimana jalannya pelayanan kesehatan di RSUD Kapuas, dimana dirinya juga menyapa masyarakat yang sedang berobat.
Setelah berkeliling ke sejumlah fasilitas kesehatan, Darliansjah menekankan walaupun saat ini belum ada bupati definitif, tetapi selaku Pj Bupati Kapuas dirinya memastikan pelayanan publik di bidang kesehatan tetap berjalan dan tidak boleh menurun.
Selepas berkunjung ke RSUD dr.H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Pj Bupati Kapuas Darliansjah didampingi Sekda Septedy dan sejumlah kepala OPD terkait melakukan kunjungan ke lahan relokasi RSUD Kapuas yang berada di Jalan Jepang Kuala Kapuas dan rencananya dibangun pada 2025.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/711979/pemkab-kapuas-kaji-pengembangan-rsud, Selasa, 20 Agustus 2024.
- https://kabarkalimantan1.com/pemkab-kapuas-kaji-pengembangan-rsud-kuala-kapuas/, Kamis, 29 Agustus 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pengembangan infrastruktur berupa gedung rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Pemkab Kapuas Kaji Pengembangan RSUD