Pemkab Kapuas Gelar Pasar Murah sebagai Upaya Kendalikan Inflasi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat, menggelar Pasar Murah dan Pasar Penyeimbang Ayam dalam rangka mengendalikan inflasi jelang Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Jika harga bahan pokok dapat dikendalikan akan berdampak positif juga terhadap angka inflasi, kata penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, saat membuka pasar murah dan pasar penyeimbang di Kuala Kapuas, Jumat.

"Jadi, kedua kegiatan itu sangat penting dilaksanakan, agar stabilitas harga bahan pokok jelang ramadhan tetap terkendali," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, melihat kondisi perekonomian di Indonesia, termasuk di Kapuas yang masih belum stabil, tentu hal ini berpengaruh terhadap penghasilan masyarakat, maka dipandang perlu keseriusan semua pihak, baik pemerintah maupun para pelaku usaha besar, menengah dan kecil dalam berbagai kegiatan sektor ekonomi lainnya.

"Untuk bekerja keras di dalam melakukan pemulihan perekonomian daerah kita sesuai dengan salah satu arahan Presiden RI yaitu, memanfaatkan APBD untuk pengendalian inflasi melalui interpensi pasar untuk mengurangi gejolak harga komoditas pangan terutama beras, minyak goreng dan gula," kata Erlin.

Kegiatan pasar murah Pemkab Kapuas dilaksanakan sebagai bukti keseriusan dan wujud perhatian pemerintah daerah setempat, guna meringankan beban masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan akan bahan pokok masyarakat dengan bekerjasama dengan Bulog Kuala Kapuas.

Pj Bupati Kapuas itu pun berharap, kiranya dengan pelaksanaan kegiatan pasar murah ini dapat betul-betul membantu masyarakat di dalam memenuhi kebutuhan bahan pokoknya, khususnya didalam mempersiapkan diri guna menyambut Bulan Ramadhan 2024.

"Pemkab Kapuas sudah mensubsidi ini, sehingga masyarakat bisa mendapatkannya hanya dengan harga Rp 50 ribu," kata Erlin.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kapuas Apendi, mengatakan bahan pokok bersubsidi yang dijual dalam kegiatan pasar murah berupa 5 kg beras, 1 kg gula, sarden 1 kaleng, mie instan 2 bungkus dan 1 liter minyak goreng per paketnya.

"Jadi, satu paket bahan pokok hanya ditebus Rp 50 ribu untuk masyarakat yang telah mendapatkan kupon, karena telah disubsidi oleh pemerintah daerah Rp 100 ribu," beber dia. Kegiatan pasar murah dilaksanakan di Kecamatan Selat, dengan jumlah total bahan pokok bersubsidi yang disiapkan sebanyak 5.000 paket. "Untuk daging ayam, kita menyediakan 100 kg," demikian Apendi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/683586/pemkab-kapuas-gelar-pasar-murah-sebagai-upaya-kendalikan-inflasi, Jumat, 1 Maret 2024.
  2. https://korem102panjupanjung.com/dandim-1011-klk-hadiri-gelar-pasar-murah-sebagai-upaya-kendalikan-inflasi-kab-kapuas/, Sabtu, 2 Maret 2024.

 

Catatan:

Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2. Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4. Belanja Subsidi;
  5. Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: Pemkab Kapuas Gelar Pasar Murah sebagai Upaya Kendalikan Inflasi