Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) setempat, melaksanakan Gerakan Pangan Murah serentak, dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2024.
“Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah serentak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga yang terjangkau,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Vitrianson, saat membuka kegiatan tersebut, Kamis.
Kegiatan ini juga, sambungnya, bertujuan untuk mendukung stabilitas pasokan dan harga serta pengendalian inflasi yang ada di kabupaten setempat.
Lebih lanjut, Vitrianson mengharapkan kepada DKPP Kapuas untuk saling bekerja sama dengan lainnya dalam membagi bagian dan berkontribusi, serta melakukan kegiatan gerakan pangan murah serentak ini secara rutin setiap tahun.
“Saya mengajak kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan momen ini untuk dapat membeli bahan pangan murah dan terjangkau sesuai kebutuhan” harapnya.
Sementara itu, Kepala DKPP Kapuas, Kusmiatie mengatakan Gerakan Pangan Murah serentak ini merupakan amanat dari Badan Ketahanan Pangan Nasional untuk menjaga stabilisasi harga pangan, sehingga laju inflasi dapat terjaga,
“Ketersediaan pangan di Kapuas dalam keadaan stabil, tidak ada stok yang kurang jadi kita masih cukup untuk menghadapi Idul Adha tahun 2024 ini," tuturnya.
Adapun kegiatan ini juga bekerja sama dengan Perum Bulog dan UMKM, dengan barang yang dijual berupa beras, telur, minyak goreng, gula, dan ikan patin.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/700389/pemkab-kapuas-gelar-gerakan-pangan-murah-serentak-bantu-penuhi-kebutuhan-masyarakat, Jumat 14 Juni 2024.
- https://kip.kapuaskab.go.id/berita/read/7732/dkpp-gelar-gerakan-pangan-murah-serentak-jelang-idul-adha-2024, Sabtu 15 Juni 2024.
Catatan:
Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- Belanja Bunga;
- Belanja Subsidi;
- Belanja Hibah; dan
- Belanja Bantuan Sosial.
Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:
- Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
- Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
- Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
- Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
- Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
- Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Download: Pemkab Kapuas Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat