Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Abdullah, meminta kepada pemerintah daerah setempat, melalui dinas terkait untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dalam memantau stok dan harga kebutuhan pokok menjelang Natal 25 Desember 2024 dan menghadapi Tahun Baru 2025.
Menjelang Natal dan Tahun Baru, biasanya terjadi lonjakan harga kebutuhan pokok. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan barang agar masyarakat tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Abdullah, di Kuala Kapuas, Sabtu.
Menurutnya, momen ini sering kali diwarnai dengan lonjakan harga akibat meningkatnya permintaan pasar. Untuk itulah pemerintah hadir untuk memastikan ketersediaan barang agar masyarakat tidak kesulitan. Legislator dari Partai Golongan karya (Golkar) ini menegaskan, pentingnya peran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMK) dalam menjaga stabilitas harga. Abdullah juga mendorong agar dilakukan koordinasi dengan pelaku usaha untuk memastikan distribusi barang berjalan lancar. Jika ditemukan indikasi penimbunan atau permainan harga oleh oknum tertentu, ia meminta tindakan tegas segera diambil. Selain itu, wakil rakyat yang terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas IV meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup ini, mengusulkan agar pemerintah daerah juga dapat menggelar pasar murah untuk membantu masyarakat. Pasar murah ditujukan khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Langkah ini, menurutnya, dinilai efektif untuk mengurangi beban ekonomi warga di tengah potensi kenaikan harga.
Saya harap pemerintah segera turun ke lapangan, memantau situasi, dan mengambil tindakan yang diperlukan agar kebutuhan pokok tetap terjangkau. Stabilitas harga adalah hal yang sangat penting bagi masyarakat,” katanya. Dengan pemantauan yang maksimal, tambahnya, diharapkan masyarakat Kabupaten Kapuas dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tenang tanpa kekhawatiran akan lonjakan harga kebutuhan pokok.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/730053/pemkab-kapuas-diminta-jaga-stabilitas-stok-dan-harga-bahan-pokok, Minggu 17 November 2024
- https://fastnews.co.id/2024/11/16/pemkab-kapuas-diminta-pantau-stok-dan-harga-bahan-pokok-aman-jelang-nataru/, Sabtu 16 November 2024
Catatan:
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur bahwa Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Pasal 1 angka 4 UU tersebut menyebutkan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Berdasarkan Pasal 3, Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Tujuan Penyelenggaraan Pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 yaitu:
- meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri;
- menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
- mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
- meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
- meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
- melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional.
Download: Pemkab Kapuas Diminta Jaga Stabilitas Stok dan Harga Bahan Pokok