Kuala Kapuas (ANTARA) - Legislator Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Didi Hartoyo mendorong sekaligus meminta kepada pemerintah daerah setempat, agar bekerja lebih keras dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Termasuk optimalisasi sumber PAD lainnya, yang harus diarahkan untuk meningkatkan daya saing daerah dengan target lebih realistis dan optimal," kata Didi Hartoyo di Kuala Kapuas, Kamis.
Hal itu disampaikan oleh politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, saat membacakan laporan rekomendasi DPRD setempat, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2025, di DPRD setempat.
Menurut wakil rakyat yang kembali terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas III meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang ini, bahwa peningkatan PAD sangat penting untuk memperkuat derajat Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Upaya tersebut perlu difokuskan pada intensifikasi kebijakan perpajakan dan retribusi.
Pria yang akrab disapa Didi ini menambahkan, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan dukungan terhadap sektor perekonomian dan dunia usaha melalui pemberian insentif fiskal.
"Peningkatan kualitas belanja daerah juga perlu menjadi perhatian, terutama melalui penajaman belanja barang dan penguatan belanja modal," jelasnya.
Untuk itu, Anggota DPRD Kapuas ini pun berharap kebijakan belanja daerah dapat semakin fokus pada program-program produktif yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Sementara dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, di damping Waket II Berinto, dihadiri langsung Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, sejumlah anggota DPRD Kapuas, Forumkopinda Kapuas, Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), serta tamu undangan lainnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/754697/pemkab-kapuas-diminta-bekerja-lebih-keras-tingkatkan-pad, Kamis, 17 April 2025.
- https://fastnews.co.id/2025/04/17/dprd-kapuas-dorong-pemkab-tingkatkan-pedapatan-asli-daerah/, Kamis, 17 April 2025.
Catatan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur antara lain:
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20).
Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional mengatur bahwa Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
Download : Pemkab Kapuas diminta Bekerja Lebih Keras Tingkatkan PAD