Pemkab Kapuas Beri Jaminan Kesehatan 131.593 Warga melalui JKN

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan jaminan kesehatan bagi 131.593 warga melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Sebanyak 131.593 jiwa ini total yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sampai dengan 1 Juni 2024 oleh Pemkab Kapuas," kata Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.

Pendaftaran masyarakat Kabupaten Kapuas menjadi peserta JKN oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Program JKN sebagai salah satu program strategis nasional.

Erlin mengungkapkan pentingnya kesehatan bagi setiap warga negara khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas. Ia pun berkomitmen untuk memberikan kepastian kepada seluruh masyarakat setempat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang mudah dan berkualitas.

"Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Kami di pemerintahan daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki akses yang setara dan berkualitas terhadap layanan kesehatan," kata Erlin.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas atas komitmennya dalam mendukung capaian Universal Health Coverage (UHC) Program JKN.

Menurutnya dengan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas ini akan memberikan dampak besar terhadap akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.

“Kami ucapkan terimakasih atas komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Kapuas," katanya.

Dia menambahkan, kesehatan merupakan kebutuhan utama bagi setiap individu termasuk bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas. Dengan menjadi peserta Program JKN maka setiap masyarakat akan mendapatkan perlindungan dalam hal jaminan kesehatan.

"Artinya masyarakat akan mendapatkan kepastian dalam hal mendapatkan akses layanan kesehatan,” kata Hindro.

Dia menegaskan bahwa Program JKN merupakan program negara yang harus didukung secara bersama-sama dalam setiap perjalanannya.

Untuk itu pihaknya mengajak seluruh pihak untuk terus memberikan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN khususnya di daerah.

“Perlu komitmen kita bersama dalam menjaga keberlangsungan Program JKN, baik dari kepesertaannya maupun dari sisi kualitas mutu layanan yang ada dalam Program JKN,” kata Hindro.

Dengan tercapainya Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Kapuas tersebut, BPJS Kesehatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas akan melakukan kerja sama.

Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan Program JKN khususnya di Kabupaten Kapuas baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun kualitas mutu layanan.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/694815/pemkab-kapuas-beri-jaminan-kesehatan-131593-warga-melalui-jkn, Jumat, 17 Mei 2024.
  2. https://www.radarsampit.com/berita/pemkab-kapuas-daftarkan-ribuan-masyarakat-jadi-peserta-jkn.html, Sabtu, 18 Mei 2024.

 

Catatan:

Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar. Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar luran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kebutuhan dasar kesehatan yaitu kebutuhan esensial menyangkut pelayanan kesehatan perorangan guna pemeliharaan kesehatan, penghilangan gangguan kesehatan, dan penyelamatan nyawa, sesuai dengan pola epidemiologi dan siklus hidup. luran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.

Download: Pemkab Kapuas Beri Jaminan Kesehatan 131.593 Warga melalui JKN