Pemkab Kapuas Beri Bantuan Kendaraan Operasional ke Aparat Hukum

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menyediakan dan menyerahkan batuan kendaraan operasional lapangan untuk aparat TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas di halaman Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu.

Adanya bantuan yang diberikan kepada para aparat penegak hukum harapannya dapat lebih mengoptimalkan tugas lapangan sekaligus melayani masyarakat, kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi di Kuala Kapuas.

"Mengingat wilayah kita ini cukup luas, sehingga memerlukan mobilitas yang tinggi, khususnya terkait permasalahan di daerah-daerah," ucapnya.

Dikatakan, penyerahan bantuan operasional lapangan yang dilakukan ini untuk membantu tugas TNI, Polri dan Kejari selaku aparat penegak hukum di wilayah kabupaten setempat.

Selain itu, dalam rangka mendukung pelayanan hukum di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten Kapuas terus menjalin sinergitas bersama TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri. Hal ini dilakukan agar selalu terciptanya kondisi yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat.

"Salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada para aparat penegak hukum tersebut, adalah dengan dilakukannya penyerahan bantuan operasional lapangan," ungkap Erlin.

Orang nomor satu di kabupaten setempat ini mengharapkan juga melalui penyerahan mobil operasional ini, tugas-tugas mereka dapat dijalankan dengan maksimal, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah setempat.

Adapun bantuan operasional lapangan yang diberikan berupa 1 buah mobil Hilux atau mobil double cabin dan 1 buah motor trail untuk masing-masing aparat penegak hukum di daerah setempat.

Penyerahan ini dilakukan melalui penandatanganan berita acara penyerahan bantuan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, bersamaan dengan Kapolres Kapuas  AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Dandim 1011/klk Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto dan Kajari Kapuas Lutchas Rohman serta disaksikan langsung oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/689175/pemkab-kapuas-beri-bantuan-kendaraan-operasional-ke-aparat-hukum, Rabu, 17 April
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/337077-pemkab-kapuas-serahkan-bantuan-kendaraan-dinas-untuk-aparat-penegak-hukum, Rabu, 17 April 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan barang berupa kendaraan operasional lapangan untuk aparat penegak hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Download: Pemkab Kapuas Beri Bantuan Kendaraan Operasional ke Aparat Hukum