Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengedukasi wajib pajak terkait tata cara perhitungan dan pembayaran secara khusus pajak barang jasa tertentu (PBJT).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBJT kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, kata Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas Herson B Aden saat membuka kegiatan di Kuala Kurun, Senin.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberi semangat para wajib pajak, untuk secara aktif melakukan pembayaran pajaknya, karena pajak ini dari kita dan untuk kita. Pembangunan di Gumas sangat bergantung pada pajak yang saudara bayarkan,” sambung dia.
Pada 2024 ini target PAD Gumas adalah sekitar Rp78,2 miliar. Secara khusus untuk target PBJT yang ada di Bapenda Gumas sekitar Rp4,3 miliar.
Berdasarkan laporan Bapenda Gumas, perolehan penerimaan daerah, baik pajak maupun retribusi daerah, masih belum optimal. Oleh sebab itu, seluruh pihak harus saling mendukung supaya ke depan perolehan penerimaan daerah bisa optimal.
Di sisi lain, Herson juga menekankan seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas harus menjadi sistem yang mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi, melalui program pembangunan daerah.
Dengan demikian, sambung dia, produk domestik regional bruto (PDRB) akan meningkat, yang selanjutnya juga akan berimbas atau berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.
Sementara itu, Kepala Bapenda Gumas Edison mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak terkait PBJT berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRB.
Bapenda Gumas bekerja sama dengan Kejari, untuk pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, pemberian tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kerja sama lain.
“Kerja sama bertujuan untuk legitimasi hukum, sehingga wajib pajak memahami adanya sanksi pidana atau perdata, jika mereka tidak melakukan kewajiban perpajakan secara benar,” demikian Edison.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/699672/pemkab-gunung-mas-tingkatkan-pemahaman-wajib-pajak-tentang-pbjt,Senin, 10 Juni 2024.
- https://mmc.gunungmaskab.go.id/pj-bupati-gumas-membuka-kegiatan-optimalisasi-pad-sektor-pbjt/, Senin, 10 Juni 2024.
Catatan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur tentang Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD. PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD merupakan hak pemerintah daerah yang diperoleh dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat. Pada pasal 1 angka 21 Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu (pasal 1 angka 42). PBJT diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 pada Pasal 50 sampai dengan Pasal 59.
Download: Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Pemahaman Wajib Pajak Tentang PBJT