Pemkab Gunung Mas Tangani Kerusakan Bangunan Sekolah Secara Bertahap

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Efrensia LP Umbing menyatakan pemerintah kabupaten melakukan penanganan sarana prasarana terutama bangunan sekolah yang tidak memadai secara bertahap.

“Sejak tahun 2019 hingga 2024, Pemkab Gunung Mas melaksanakan penanganan infrastruktur pendidikan secara bertahap,” ucap dia saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.

Perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gunung Mas ini menyebut, setiap tahun dilakukan pengidentifikasian terkait analisa kerusakan bangunan dengan penyesuaian Data Pokok Pendidikan terkait sarana prasarana di sekolah.

Dengan jumlah sekolah sebanyak 11 PAUD/TK Negeri, 179 Sekolah Dasar (SD) dan 58 Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka penanganan sarana prasarana, terutama bangunan sekolah yang sudah tidak memadai, dilakukan bertahap dengan memperhatikan skala prioritas berdasarkan ketersediaan anggaran.

Skala prioritas dimaksud yaitu bangunan yang dianggap sudah sangat tidak layak dipakai untuk melaksanakan proses belajar mengajar, sehingga perlu segera dilakukan penanganan.

“Dalam kurun waktu lima tahun, penanganan bangunan sarpras sekolah sudah dilakukan bertahap dan diharapkan merata di setiap kecamatan, namun tetap memperhatikan skala prioritas serta legalitas kepemilikan bangunan sekolah,” kata Efrensia.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gunung Mas Untung Jaya Bangas menyoroti salah satu program unggulan pemkab yakni smart human resources atau sumber daya manusia yang berkualitas.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu itu menyebut, masih banyak infrastruktur pendidikan di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ yang belum tertangani.

“Selain itu, tenaga pendidik kurang pengawasan sehingga kualitas pendidikan semakin menurun, serta sedikitnya SDM Gunung Mas yang profesional di bidang keahlian sehingga tenaga kerja kalah bersaing dengan daerah lain,” demikian Untung.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/689895/pemkab-gunung-mas-tangani-kerusakan-bangunan-sekolah-secara-bertahap, Selasa, 23 April 2024.
  2. https://masapnews.com/2024/04/pemkab-tangani-kerusakan-bangunan-sekolah-secara-bertahap/, Rabu, 24 April 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan infrastruktur berupa bangunan sekolah yang tidak memadai. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    1. Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    2. Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    3. Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    4. Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    5. Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    6. Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Pemkab Gunung Mas Tangani Kerusakan Bangunan Sekolah Secara Bertahap