Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Bupati Gumas Jaya S Monong di Palangka Raya, Senin, mengatakan raihan opini WTP tersebut merupakan yang ke-10 di mana sembilan di antaranya diperoleh secara berturut-turut.
"Sebelumnya Pemkab Gumas berhasil menerima opini WTP dari BPK RI pada tahun 2012, dan secara berturut-turut mulai 2016 hingga 2024," ungkapnya.
Dalam menyusun LKPD 2024 Pemkab Gumas menjalani tantangan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, karena untuk pertama kali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) secara penuh.
Secara penuh yang dimaksud adalah mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan serta akuntansi dan pelaporan, sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Namun dengan kerja sama dan kerja keras semua pihak, terutama bimbingan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah serta Pusat Data dan Informasi, Pemkab Gumas dapat menyelesaikan LKPD tepat waktu.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pemerintah daerah kabupaten/kota se-Kalteng telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK untuk dilakukan audit. BPK juga telah melakukan audit terhadap LKPD melalui pemeriksaan interim.
“Berkenan dengan hal tersebut, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan berlangsung,” jelasnya.
Kendati demikian, masih ada kekurangan dalam menyusun LKPD sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti demi perbaikan ke depan.
“Dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut Pemkab Gumas akan menyusun rencana aksi, yang dalam implementasinya juga memerlukan bimbingan dan arahan dari BPK, agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu,” demikian Jaya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/762577/pemkab-gunung-mas-catatkan-raihan-opini-wtp-ke-10, Selasa, 27 Mei 2025.
- https://kalteng.tribunnews.com/2025/05/27/kali-ke-10-pulang-pisau-raih-wtp-dari-bpk-kalteng-bupati-lebih-baik-untuk-tata-kelola-keuangan, Selasa, 27 Mei 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Pada Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Download : Pemkab Gunung Mas Catatkan Raihan Opini WTP Ke-10