Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten tahun 2025-2045 kepada DPRD setempat.
Penjabat Bupati Herson B Aden dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Richard, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, mengatakan visi pembangunan daerah yang telah dirumuskan adalah Gunung Mas yang Berkelanjutan, Sejahtera, dan Maju berbasis Agro Resources dan Tourism.
"Visi tersebut disingkat 'GUNUNG MAS be SMART'," sambung dia.
Guna mencapai visi tersebut maka ada upaya atau misi yang perlu dilakukan, yakni mewujudkan transformasi sosial untuk sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing, dan mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif.
Lalu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan inovatif, mewujudkan keharmonisan dan stabilitas daerah, mewujudkan ketahanan sosial budaya, dan mewujudkan pembangunan wilayah yang merata.
Kemudian mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan, dan mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah.
"Misi di atas akan dijabarkan kembali dengan merumuskan sasaran pokok sehingga upaya yang akan dilaksakan mempunyai tujuan yang jelas," beber dia.
Adapun sasaran dan tujuan yang dimaksud yakni terwujudnya SDM unggul, berkualitas dan modern. Lalu terwujudnya perekonomian daerah yang inklusif, inovatif dan berkelanjutan berbasis keanekaragaman potensi lokal daerah.
Kemudian terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan dinamis, terwujudnya kondusivitas wilayah dalam mendukung ekonomi daerah yang berkeadilan, serta terwujudnya ketahanan sosial budaya lokal.
Selanjutnya terwujudnya pembangunan sarana dan prasarana wilayah yang berkualitas dan merata, terwujudnya pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur yang berkelanjutan, dan terwujudnya kesinambungan pembangunan daerah.
"Proses penyusunan RPJPD Kabupaten Gunung Mas 2025-2045 ini telah melalui berbagai tahapan yang telah ditentukan," demikian Herson.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/704061/pemkab-gunung-mas-ajukan-raperda-rpjpd-2025-2045, Senin, 8 Juli 2024.
- https://koran-jakarta.com/pemkab-gunung-mas-ajukan-raperda-rpjpd-2025-2040-ke-dprd, Selasa, 9 Juli 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan.
BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.