Kuala Kurun (ANTARA) -Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menerima insentif fiskal sekitar Rp11,3 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2024, sebagai penghargaan kinerja tahun berjalan kelompok kategori kesejahteraan masyarakat. Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hardeman di Kuala Kurun, Jumat, mengatakan kabupaten setempat mendapat insentif fiskal dari dua kategori yakni kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri.
“Untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem Pemkab Gumas mendapat insentif sekitar Rp5,792 miliar dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sekitar Rp5,565 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp11,3 miliar,” jelasnya. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, yang keluar pada awal September 2024. Namun karena perubahan APBD Gumas 2024 sudah disepakati sebelum KMK ini keluar, maka insentif fiskal yang didapat tadi baru akan dimanfaatkan pada tahun anggaran 2025, sembari menunggu petunjuk teknis penggunaannya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Gumas Yantrio Aulia menambahkan, kabupaten setempat mendapat insentif fiskal kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem atas kinerja untuk menghapus kemiskinan ekstrem selama beberapa tahun belakangan.
Upaya yang sudah dilakukan untuk menghapus kemiskinan ekstrem antara lain mengadakan Gerakan Pangan Murah di berbagai desa/kelurahan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat, perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan serta pendidikan, dan lainnya.
“Semoga dengan adanya tambahan insentif ini bisa membiayai berbagai kegiatan, khususnya yang fokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Yantrio.Sedangkan untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, Pemkab Gumas mendapat insentif fiskal tersebut karena banyak menggunakan produk-produk lokal pada pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/717055/pemkab-gumas-terima-insentif-fiskal-rp113-miliar-dari-kemenkeu, Jumat 13 September 2024.
- https://gunungmaskab.go.id/2024/09/18/tingkat-kemiskinan-ekstrem-mengalami-penurunan-kab-gumas-terima-insentif-fiskal-tahun-berjalan-dari-pemerintah-pusat/, Rabu 18 September 2024.
Catatan:
Pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa:
- Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
- Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini sejalan dengan tujuan dari ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu mengurangi ketimpangan horizontal dan vertikal menuju pemerataan layanan dan kesejahteraan.
Download: Pemkab Gumas Terima Insentif Fiskal Rp11,3 Miliar dari Kemenkeu