Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pertanian menyalurkan sejumlah ternak kepada beberapa kelompok tani (poktan) ternak yang tersebar di sejumlah kecamatan pada tahun 2024 ini.
Kepala Dinas Pertanian Gumas Aryantoni melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Yuliana Elisabet di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan hewan ternak yang disalurkan tersebut merupakan program pokok pikiran (pokir) belasan anggota DPRD kabupaten setempat masa jabatan 2019-2024.
“Tahun 2024 ini ada sejumlah hewan ternak yang disalurkan kepada puluhan poktan ternak di berbagai kecamatan. Secara keseluruhan nilainya mencapai belasan miliar rupiah,” jelasnya. Hewan ternak yang telah dan akan disalurkan pada 2024 ini yakni 1.694 ekor babi untuk 64 kelompok, 295 ekor sapi untuk 16 kelompok, dan 18 ekor kerbau untuk dua kelompok.
Pada tahun 2023 lalu Pemkab Gumas juga telah menyalurkan hewan ternak kepada puluhan poktan ternak, yang juga berasal dari program pokir sejumlah anggota DPRD kabupaten 2019-2024.
Adapun rinciannya 182 ekor sapi untuk 21 kelompok, 1.262 ekor babi untuk 44 kelompok, empat ekor kerbau untuk dua kelompok, 245 ekor itik untuk satu kelompok, 2.250 ekor ayam broiler untuk dua kelompok, dan 6.172 ekor ayam buras atau ayam kampung untuk sembilan kelompok.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penyaluran ribuan hewan ternak tersebut bertujuan untuk menambah populasi dan pembudidayaan ternak.
Sebelum disalurkan, poktan ternak terlebih dahulu menyepakati bahwa hewan ternak yang mereka terima dipelihara dengan dikandangkan atau secara bertanggung jawab, tidak akan dijual dan dipotong sebelum berhasil berkembang biak.
“Jika sudah berhasil berkembang biak baru boleh dijual untuk mendapatkan bibit yang baru. Jangan sampai setelah disalurkan, beberapa bulan kemudian ternaknya hilang entah itu dikonsumsi sendiri atau lainnya,” demikian Yuliana Elisabet.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/717891/pemkab-gumas-salurkan-sejumlah-ternak-kepada-puluhan-poktan, Kamis, 19 September 2024.
- https://masapnews.com/2024/09/pemkab-gunung-mas-salurkan-sejumlah-ternak-kepada-puluhan-poktan/, Sabtu, 21 September 2024.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Penyusunan rancangan awal RKPD mencakup:
- analisis gambaran umum kondisi Daerah;
- analisis rancangan kerangka ekonomi Daerah;
- analisis kapasitas riil keuangan Daerah;
- penelaahan rancangan awal Renja Perangkat Daerah;
- perumusan permasalahan pembangunan Daerah;
- penelaahan terhadap sasaran RPJMD;
- penelaahan terhadap arah kebijakan RPJMD;
- penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan program strategis nasional;
- penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD;
- perumusan prioritas pembangunan Daerah; dan
- perumusan rencana kerja program dan pendanaan.
Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan secara tertulis kepada kepala BAPPEDA.
Download: Pemkab Gumas Salurkan Sejumlah Ternak Kepada Puluhan Poktan