Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) menyalurkan 49 ribu lebih benih ikan kepada delapan kelompok pembudidaya ikan (pokdakan).
Kepala DPKP Gumas Eigh Manto sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Produksi Pieth Haryono saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat, mengatakan delapan pokdakan tersebut tersebar di delapan desa/kelurahan di enam kecamatan.
“Pokdakan yang dimaksud yakni Pokdakan Miwan Bersama dari Desa Tumbang Miwan Kecamatan Kurun, yang mendapat 7.200 benih patin, dan Pokdakan Hasur Danum Maruhau dari Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun mendapat 6.600 benih patin,” jelasnya.
Kemudian Pokdakan Embung Pilang Munduk dari Desa Pilang Munduk Kecamatan Kurun mendapat 5.985 benih gurami, dan Pokdakan Harapan Baru dari Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah yang mendapat 6.000 benih patin.
Lalu Pokdakan Berkat Usaha dari Desa Dandang Kecamatan Kahayan Hulu Utara yang mendapat 7.200 benih lele, Pokdakan Katohoi Tohun dari Desa Tumbang Koroi Kecamatan Miri Manasa mendapat 5.250 benih patin.
Selanjutnya Pokdakan Lewu Bereng Zone dari Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing, yang mendapat 6.400 benih patin, dan Pokdakan Osoi Hapakat dari Kelurahan Tumbang Napoi Kecamatan Miri Manasa, yang mendapat 4.900 benih patin.
“Selain mendapat benih ikan, masing-masing pokdakan juga mendapat bantuan ratusan kilogram pakan. Jumlah bantuan pakan antara pokdakan yang satu dengan pokdakan yang lain berbeda-beda,” tuturnya.
Dengan adanya bantuan benih dan pakan ikan tersebut, tutur dia, maka diharap produktivitas perikanan di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ akan semakin meningkat.
Lebih lanjut, bantuan benih dan pakan ikan yang disalurkan kepada delapan pokdakan tadi sebagian merupakan usulan yang disampaikan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahun 2023.
“Sebagian ada yang merupakan hasil usulan saat pelaksanaan musrenbang, sebagian lagi merupakan program pokok pikiran anggota DPRD Gumas periode 2019-2024,” demikian Pieth Haryono.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/714439/pemkab-gumas-salurkan-puluhan-ribu-benih-ikan-ke-sejumlah-pokdakan, Jumat, 30 Agustus
- https://www.borneonews.co.id/berita/364200-pemerintah-gunung-mas-salurkan-49000-benih-ikan-untuk-pokdakan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan barang berupa puluhan ribu benih ikan ke sejumlah pokdakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Download: Pemkab Gumas Salurkan Puluhan Ribu Benih Ikan ke Sejumlah Pokdakan