Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyalurkan bantuan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tahun anggaran 2024, kepada tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) di kabupaten setempat.
Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu, mengatakan tiga ormas yang dimaksud adalah Dewan Pimpinan Cabang Tariu Borneo Bangkule Rajakng, Dewan Pimpinan Daerah Forum Pemuda Antang Tingang, dan Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Mandau Apang Baludang Bulau.
“Masing-masing ormas tadi mendapat bantuan hibah dari Pemkab Gumas senilai Rp50 juta,” sambungnya.
Dia menjelaskan, penyaluran bantuan hibah telah dilakukan secara simbolis di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya, Senin (7/10), tepatnya di sela kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Gumas Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ormas.
Dengan telah disalurkannya bantuan, maka ormas penerima wajib melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada kepala daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gumas.
Lebih lanjut, Herson juga menyampaikan harapan ormas dapat menjalankan tujuan dan fungsi organisasi, yang meliputi meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, serta melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Lalu mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara.
Selain itu, dia juga berharap ormas dapat menjalankan fungsi sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan tujuan organisasi, pembina dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
Selanjutnya sebagai penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kemudian sebagai pemelihara dan pelestari norma, nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” demikian Herson.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/721822/pemkab-gumas-salurkan-hibah-kepada-tiga-ormas, Rabu, 09 Oktober 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/394583-pemkab-gunung-mas-beri-dana-hibah-kepada-tiga-ormas, Senin, 14 Oktober 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan berupa hibah uang kepada tiga ormas. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.