Pemkab Gumas Salurkan Bantuan Stimulan bagi Lansia dan Kaum Disabilitas

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan stimulan berupa bahan pokok bagi sejumlah warga lanjut usia (lansia) dan kaum disabilitas di daerah setempat.

Kepala Dinsos Gumas Jhonson Ahmad melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Evellyn saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat, mengatakan bantuan tersebut berasal dari APBD kabupaten 2024.

“Bantuan stimulan berupa bahan pokok disalurkan kepada lansia dan kaum disabilitas. Untuk lansia jumlah bantuan stimulan adalah sebanyak 100 paket, sedangkan untuk kaum disabilitas sebanyak 75 paket,” jelasnya.

Bantuan stimulan yang disalurkan berupa 10 kilogram (kg) beras premium, dua kotak teh celup, dua kaleng sarden, satu liter minyak goreng, enam bungkus mie instan, dua kaleng susu kental manis, dan satu kg gula pasir.

Lansia yang menerima bantuan stimulan tadi adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas, yang masuk kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sedangkan kaum disabilitas yang menerima bantuan adalah mereka yang juga masuk kategori PMKS.

Adapun lansia dan kaum disabilitas yang menerima bantuan stimulan ini berasal dari berbagai desa/kelurahan di wilayah kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.

Bantuan stimulan bagi lansia dan kaum disabilitas disalurkan di berbagai kesempatan, salah satunya saat peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 Gumas di Desa Tumbang Miwan Kecamatan Kurun, Senin (21/10).

Saat itu penyaluran dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di mana ada 10 paket yang disalurkan kepada lansia dan enam paket kepada kaum disabilitas dari desa setempat.

Herson mengatakan, pemerintah kabupaten menaruh perhatian serius terhadap kesejahteraan seluruh warga, termasuk para lansia dan kaum disabilitas yang masuk kategori PMKS.

“Bantuan stimulan merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah kabupaten kepada para lansia dan kaum disabilitas. Jangan dilihat nilainya, dan semoga bermanfaat bagi mereka yang menerima,” demikian Herson.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/724845/pemkab-gumas-salurkan-bantuan-stimulan-bagi-lansia-dan-kaum-disabilitas, Jumat, 25 Oktober 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/396843-pemkab-gunung-mas-serahkan-batuan-sembako-kepada-lansia-dan-disabilitas, Sabtu, 26 Oktober 2024.

 

Catatan:

Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial definisi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial:

  1. kemiskinan;
  2. ketelantaran;
  3. kecacatan;
  4. keterpencilan;
  5. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
  6. korban bencana; dan/atau
  7. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Bantuan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Bantuan sosial dapat diberikan dalam bentuk bantuan langsung, penyediaan aksesibilitas, dan penguatan kelembagaan.

Download: Pemkab Gumas Salurkan Bantuan Stimulan bagi Lansia dan Kaum Disabilitas