Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Sosial akan kembali menyalurkan sejumlah alat bantu bagi puluhan penyandang disabilitas di daerah setempat di tahun anggaran 2024.
Alat bantu yang dimaksud yakni kursi roda dan alat bantu dengar, kata Kepala Dinsos Gunung Mas Jhonson Ahmad melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Evellyn di Kuala Kurun, Rabu.
"Secara rinci Dinsos Gunung Mas menyiapkan 20 buah kursi roda dan 25 buah alat bantu dengar di tahun anggaran 2024 ini," sambungnya.
Bantuan kursi roda dan alat bantu dengar bagi penyandang disabilitas juga dilakukan di tahun anggaran 2023. Untuk kursi roda awalnya berjumlah 25 buah dan saat perubahan APBD ditambah lagi sebanyak 15 buah.
Sebanyak 25 buah kursi roda sudah disalurkan bagi penyandang disabilitas sepanjang 2023. Kemudian lima buah kursi roda disalurkan sejak awal Januari 2024 hingga saat ini, dan sisanya 10 buah akan segera disalurkan.
Kemudian, untuk alat bantu dengar di tahun anggaran 2023 awalnya berjumlah 15 buah, dan saat perubahan APBD ditambah sebanyak 10 buah. 15 buah alat bantu dengar sudah disalurkan dan 10 buah lainnya akan segera disalurkan.
Dinsos Gunung Mas juga menyalurkan bantuan stimulan bahan pokok bagi 40 penyandang disabilitas di tahun 2023. Di tahun anggaran 2024 rencananya bantuan stimulan bahan pokok akan disalurkan bagi 70 penyandang disabilitas.
"Di tahun anggaran 2023 bantuan stimulan bahan pokok berisi beras, gula, minyak goreng, ikan kaleng, susu kaleng, teh dan mi instan. Untuk tahun anggaran 2024 ini isinya juga sama," beber Evellyn.
Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan bahwa penyaluran alat bantu dan bantuan stimulan bahan pokok tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah kabupaten kepada penyandang disabilitas.
"Pemkab Gunung Mas peduli terhadap seluruh masyarakat, termasuk saudara saudara kita penyandang disabilitas," demikian Jaya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/677250/pemkab-gumas-kembali-salurkan-alat-bantu-bagi-penyandang-disabilitas, Rabu, 17 Januari 2024.
- https://sampit.prokal.co/read/news/38353-pemkab-gumas-salurkan-kursi-roda-dan-alat-bantu-dengar, Selasa, 23 Januari 2024.
Catatan:
Pasal 12 Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan penyandang disabilitas mempunyai hak kesehatan yaitu memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Alat bantu kesehatan yang dimaksud di sini yaitu benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis. Bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu bentuk bantuan sosial. Penggunaan belanja bantuan sosial dapat ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Download: Pemkab Gumas Kembali Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas