Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, membantu dua kepala keluarga yang menjadi korban kebakaran rumah di dua desa yakni Tumbang Lapan Kecamatan Rungan Hulu dan Tumbang Kajuei Kecamatan Rungan.
Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa dua kepala keluarga yang dimaksud adalah Madie yang merupakan warga Tumbang Lapan dan I Nengah Widi warga Tumbang Kajuei.
"Saudara Madie mengalami musibah kebakaran rumah pada 11 November 2023, sedangkan Saudara I Nengah Widi mengalami musibah kebakaran rumah pada 26 November 2023. Jadi Pemkab Gumas memberi bantuan kepada mereka," sambungnya.
Dia menjelaskan, secara keseluruhan masing-masing kepala keluarga mendapat bantuan senilai Rp10 juta, dengan rincian untuk rumah rusak berat senilai Rp7,5 juta dan untuk kepala keluarga senilai Rp2,5 juta. Nilai bantuan tadi sesuai dengan Peraturan Bupati Gumas Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Untuk Korban Bencana Alam dan Non Alam, serta Tata Cara Pertanggungjawabannya.
Bantuan uang tunai tersebut secara simbolis disalurkan langsung oleh Pj Bupati Gumas kepada kedua kepala keluarga, saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Rungan pada Minggu (18/8).
"Mohon bantuan tersebut jangan dilihat dari nilainya, tapi lihat dari niat tulus dan kepedulian Pemkab Gumas kepada mereka yang terkena musibah kebakaran rumah," kata Herson.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gumas Champili mengingatkan kepada seluruh warga di daerah setempat, agar lebih berhati-hati supaya musibah kebakaran rumah dapat dihindari.
"Bentuk kewaspadaan bisa dengan cara memastikan kompor dalam keadaan padam sebelum kita meninggalkan rumah, memastikan peralatan elektronik dalam keadaan mati dan tidak tersambung di stop kontak sebelum meninggalkan rumah, dan lainnya," demikian Champili.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/712423/pemkab-gumas-beri-bantuan-kepada-warga-korban-kebakaran-rumah, Rabu, 21 Agustus 2024.
- https://masapnews.com/2024/08/pemkab-bantu-warga-korban-kebakaran-rumah/, Rabu, 21 Agustus 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan secara langsung kepada masyarakat yang terkena bencana. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana, menyebutkan bantuan sosial diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana dengan tujuan agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial. Bantuan Sosial dilaksanakan sebagai upaya pemerintah agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
Download: Pemkab Gumas Beri Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran Rumah