Pemkab Gumas Anggarkan Rp3 Miliar Tingkatkan Jalan Marikoi-Mahuroi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, menganggarkan Rp3 miliar untuk melakukan peningkatan ruas jalan Kelurahan Tumbang Marikoi menuju Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang Batu. Bupati Gumas Jaya S Monong saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu, mengatakan anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tahun anggaran 2024.

“Peningkatan ruas jalan Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara menuju Kelurahan Tumbang Marikoi Kecamatan Damang Batu telah dilakukan melalui proyek tahun jamak atau multiyears. Tahun ini akan dilanjutkan dengan peningkatan dari Tumbang Marikoi menuju Tumbang Mahuroi,” sambung dia. Orang nomor satu di lingkup Pemkab Gumas ini menjelaskan, proyek multiyears peningkatan ruas jalan penghubung Tumbang Miri-Tumbang Marikoi memiliki nilai pagu anggaran sekitar Rp45 miliar.

Proyek tahun jamak tersebut akan dilanjutkan dengan peningkatan ruas jalan, dalam hal ini pengerasan ruas jalan, dari Tumbang Marikoi menuju Tumbang Mahuroi dengan anggaran sekitar Rp3 miliar. “Informasi terakhir yang saya terima peningkatan ruas jalan Tumbang Marikoi-Tumbang Mahuroi prosesnya sudah masuk masa lelang, Mudah-mudahan lelangnya sudah selesai,” beber Jaya.

Dia juga telah mengusulkan kepada Tim Anggaran Pemkab Gumas, untuk terus melakukan peningkatan ruas jalan Tumbang Marioki-Tumbang Mahuroi, hingga ruas jalan tersebut mulus beraspal.

Di sisi lain, Pemkab Gumas tidak hanya berupaya meningkatkan jalan di wilayah Kecamatan Damang Batu, namun akan melakukan penanganan terhadap salah satu jembatan yang ada di kecamatan setempat yakni Jembatan Maraya. Secara keseluruhan, tutur dia, Pemkab Gumas akan melakukan perbaikan terhadap empat jembatan yakni Sei Rawi II dan Sei Miwan di Kecamatan Kurun, Sei Rasau di Kecamatan Rungan, dan Maraya.

“Mohon dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, supaya semua pembangunan di wilayah Gumas dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar,” demikian Jaya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/693336/pemkab-gumas-anggarkan-rp3-miliar-tingkatkan-jalan-marikoi-mahuroi, Sabtu, 11 Mei 2024.
  2. https://masapnews.com/2024/05/pemkab-kucurkan-rp3-miliar-tingkatkan-jalan-marikoi-mahuroi/, Sabtu, 11 Mei 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan berita tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan Belanja Modal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yang menyatakan bahwa:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
  • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
  • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

  • berwujud;
  • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
  • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
  • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
    1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
    2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
    3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
  • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
  • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
  • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
  • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
  • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
  • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Download: Pemkab Gumas Anggarkan Rp3 Miliar Tingkatkan Jalan Marikoi-Mahuroi