Pemkab Gelar Pasar Murah Sapa Jemaat Kristiani di Kapuas

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar Pasar Murah Sapa Jemaat Kristiani di tiga tempat Gereja di Kota Kuala Kapuas, Senin.

"Pasar Murah Sapa Jemaat Kristiani ini, dalam rangka mengendalikan Inflasi menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Darliansjah, di sela kegiatan.

Adapun tiga tempat dilaksanakannya Pasar Murah Sapa Jemaat Kristiani ini, berlangsung di Gereja Sinta untuk Jemaat GKE Selat, Gereja Gloria untuk Jemaat GKE Kalawa dan Gereja Kahanjak untuk Jemaat GKE Efrata.

Orang nomor satu di kabupaten setempat ini menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut juga ingin memastikan agar persatuan dan kesatuan antar umat beragama di Kabupaten Kapuas senantiasa terjalin erat.

"Agar nantinya pembangunan di setiap wilayah Kabupaten Kapuas, termasuk di dalam hal keagamaan bisa berjalan secara lancar dan efektif," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, saat ini sedang dalam masa-masa Pilkada, sehingga diharapkan pelaksanaan Pilkada nantinya berjalan dengan baik, aman dan lancar.

"Termasuk terpilihnya pemimpin yang dapat membawa daerah kita ke arah lebih baik tentunya," kata Darliansjah.

Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, melaporkan bahwa dalam kegiatan ini Pemkab Kapuas bekerja sama dengan Pemprov Kalteng untuk menekan angka Inflasi daerah menjelang Nataru yang biasanya harga kebutuhan bahan pokok dipasar melonjak naik.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka dilaksanakan Pasar Murah agar bisa sedikit membantu Jemaat menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

"Paket sembako ini bernilai 150 ribu dan bisa ditebus hanya dengan 20 ribu rupiah saja," demikian Septedy.

Hadir dalam kegiatan tersebut juga, Asisten Administrasi Umum Sekda Kapuas Ahmad M Saribi dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah serta masyarakat Jemaat Gereja.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/722813/pemkab-gelar-pasar-murah-sapa-jemaat-kristiani-di-kapuas, Senin, 14 Oktober 2024.
  2. https://www.kaltengpos.info/kapuas/2435200171/jelang-nataru-pemkab-kapuas-gelar-pasar-murah-sapa-jemaah-kristiani, Selasa, 15 Oktober 2024

 

Catatan:

Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2.  Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4.  Belanja Subsidi;
  5.  Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: Pemkab Gelar Pasar Murah Sapa Jemaat Kristiani di Kapuas