Kuala Kurun – Dalam rangka mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) kembali menggelar rapat evaluasi. Rapat ini membahas progres penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) dan BPHTB dari beberapa perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di wilayah setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas, Richard FL, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana progres penyelesaian HGU dan BPHTB dari setiap PBS. “Kami ingin mengetahui secara pasti kapan penyelesaian HGU dan BPHTB ini bisa selesai,” ujar Richard pada Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut, Richard mengungkapkan bahwa Pemda Gumas akan terus menjalin komunikasi dengan PBS, perangkat daerah terkait, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas untuk mendukung pelaksanaan dan penyelesaian BPHTB. “Kami juga akan mencari solusi dan memberikan bantuan agar penyelesaian HGU dan BPHTB ini bisa maksimal kedepannya,” ujar Sekda.
Sementara itu, Kepala Kejari Gumas, Sahroni, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya. “Kami berharap dengan pihak-pihak PBS yang hadir sudah bisa mewakili dari perusahan, sehingga dialog yang kita laksanakan ini bisa berjalan dengan efektif, tanpa menunggu laporan ke pimpinan PBS masing-masing,” terang dia.
“Pihak Kejari selaku penerima kuasa dari Pemda harus terus memantau dan menunggu laporan terkait progres dari PBS,” jelas Sahroni. “Harapannya, dengan rapat ini, PBS dapat menyampaikan progres mereka dan melakukan pembayaran BPHTB sebelum Desember 2024,” tambahnya.
Sumber Berita:
- https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/gunung-mas/24/07/2024/pemkab-evaluasi-optimalisasi-pad-dari-bphtb/, Rabu, 24 Juli 2024.
- https://kaltengtoday.com/kejar-pad-pemda-gumas-rapat-optimalisasi-pad/, Selasa, 23 Juli 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022) Pasal 1 angka 20 menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolban kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 menyatakan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 44 mengatur berkaitan dengan Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah. Serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.