Pemkab-DPRD Kotim Sepakati APBD 2025 sebesar Rp2,3 Triliun

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 sebesar Rp2,3 triliun.

“Dengan disetujui dan ditandatanganinya persetujuan bersama APBD 2025, maka kami harap tahapan selanjutnya diproses dengan cepat sehingga pelaksanaan nanti bisa dimulai tepat waktu,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Kamis.

Hal ini ia sampaikan pada rapat paripurna ke 13 dalam rangka pembacaan rancangan surat keputusan DPRD, pengambilan keputusan, penandatanganan rancangan APBD 2025 dan pidato bupati Kotim di gedung DPRD setempat.

Setelah melaksanakan rapat pembahasan bersama mitra kerja masing-masing, keenam fraksi DPRD menyatakan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2025 yang diusulkan Pemkab Kotim.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama atas raperda dan nota keuangan tentang anggaran APBD Kotim 2025 oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun, Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah, Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur dan Sekretaris Daerah Kotim Sanggul Lumban Gaol.

Sanggul menyampaikan rasa syukur karena setelah tahapan demi tahapan serta rapat pembahasan yang cukup panjang akhirnya kedua belah pihak, baik eksekutif maupun legislatif mencapai kesepakatan bersama untuk APBD 2025.

“Dengan disetujuinya APBD 2025 ini artinya tahun depan kita sudah bisa melaksanakan kegiatan pembangunan di Kotim dengan anggaran tadi Rp2,3 triliun,” sebutnya.

Sanggul pun mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota legislatif setempat. Sebab, ia menyadari bahwa kesepakatan yang dicapai ini bukanlah suatu hal yang mudah untuk diwujudkan.

 

Kedua belah pihak harus meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk berdiskusi dan membahas demi tercapainya kesepakatan bersama terhadap raperda dan nota keuangan tentang APBD tahun anggaran 2025.

“Hal ini membuktikan kesungguhan kita semua dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif,” ucapnya.

Ia menambahkan, tentunya dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD tahun anggaran 2025 diperlukan komitmen dan kerja keras semua pihak untuk dapat melaksanakan dengan seoptimal mungkin dengan tetap mengutamakan kehati-hatian dan kesungguhan dalam melaksanakannya.

Selanjutnya berkaitan dengan raperda dan nota keuangan tersebut, Sanggul pun menjabarkan struktur anggaran APBD tahun anggaran 2025.

Pertama, pendapatan sebesar Rp2.282.389.314.000, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp425.800.792.793, pendapatan transfer sebesar Rp1.856.588.521.207, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah nol.

Kedua, anggaran belanja Rp2.350.507.799.900. Ketiga, surplus maupun defisit anggaran 2,98 persen atau Rp68.118.485.900. Keempat, penerimaan pembiayaan Rp78.118.485.900. Kelima, pengeluaran pembiayaan Rp10.000.000.000. Terakhir, pembiayaan netto Rp68.118.485.900.

Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama terhadap raperda dan nota keuangan tentang APBD tahun anggaran 2025, maka selanjutnya raperda ini akan disampaikan kepada gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/731465/pemkab-dprd-kotim-sepakati-apbd-2025-sebesar-rp23-triliun, Jumat, 22 November 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/399970-pemkab-dprd-kotim-sepakati-nilai-apbd-2025-rp23-triliun, Sabtu, 23 November 2024.

 

Catatan:

Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:

  1. Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  2. Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

 

 

Download: Pemkab-DPRD Kotim Sepakati APBD 2025 sebesar Rp2,3 Triliun