Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama DPRD setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kita pada hari ini melaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara penjabat bupati dengan unsur pimpinan DPRD terkait APBD 2025," kata Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan Ideham di Buntok, Sabtu.
Dia mengatakan, pembahasan APBD 2025 ini sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah kabupaten dan DPRD berjalan dengan baik.
"Mudah-mudahan sinergi yang baik ini dapat terus berlanjut pada kepemimpinan bupati dan wakil bupati definitif pada tahun berikutnya," ucap politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Barito Selatan itu.
Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah kabupaten dalam pembahasan substansi rancangan peraturan daerah.
Adapun yang menjadi prioritas dan sasaran dari APBD 2025 mendatang meliputi infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan penanganan inflasi daerah.
Oleh karena itu, pembangunan diarahkan kepada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan pekerjaan yang layak.
Dikatakannya, sesuai dengan dengan ketentuan, raperda yang sudah mendapat persetujuan bersama ini selanjutnya disampaikan paling lama tiga hari kerja, akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Ia berharap, implementasi raperda APBD 2025 ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan, pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan bagi masyarakat serta penanganan dampak inflasi terhadap masyarakat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/734085/pemkab-bersama-dprd-barsel-sepakati-perda-apbd-2025, Minggu, 1 Desember 2024.
- https://kaltengekspres.com/2024/11/pemkab-dan-dprd-barsel-sepakati-perda-apbd-2025-menjadi-perda/, Minggu, 1 Desember 2024.
Catatan:
Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:
- Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Download: Pemkab Bersama DPRD Barsel Sepakati Perda APBD 2025