Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menyalurkan santunan kepada anak yatim, yang di inisiasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah setempat.
Penjabat (Pj) Bupati Kobar Budi Santosa di Pangkalan Bun, Jumat, mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut serta diharapkan melalui kegiatan itu dapat menjadi pintu kemudahan untuk apapun yang sedang dikerjakan oleh pemerintah daerah.
"Insyallah membahagiakan anak yatim akan membawa Kabupaten Kotawaringin Barat semakin berkah," tambahnya.
Adapun pemberian santunan itu dilaksanakan di rumah jabatan Bupati Kotawaringin Barat, dan dihadiri kurang lebih sebanyak 300 orang anak yatim dan piatu.
Budi menambahkan, melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak yatim di Kobar serta mempererat tali silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kobar Rody Iskandar menyampaikan, dirinya berharap santunan kepada anak yatim ini tidak hanya dilaksanakan pada bulan Muharam saja.
"Tetapi, kegiatan semacam ini juga rutin dilakukan di hari-hari besar, baik hari besar keagamaan maupun nasional, contohnya seperti momen HUT RI atau HUT Kabupaten Kobar, " disampaikannya.
Selain dari Baznas, santunan juga di berikan oleh beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Kobar. Sebab, sampai saat ini jumlahnya masih terbatas, sehingga diharapkan kedepannya apabila prorgam ini rutin di gelar, baik di momen hari besar keagamaan ataupun nasional, kemungkinan nominal santunan yang dibagikan kedepan juga semakin bertambah.
"Pemberian santunan pada anak yatim itu merupakan salah satu ikhtiar untuk mendapatkan berkah dari Allah Subhanahu Wa'taala,Tuhan Yang Maha Esa, dan hal ini sangat wajar bagi kita untuk saling berbagi kebahagiaan kepada anak-anak yatim dan piatu," demikian Rody Iskandar.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/705759/pemkab-bersama-baznas-kobar-salurkan-santunan-kepada-anak-yatim, Jumat, 19 Juli 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/347981-baznas-dan-pemkab-kobar-bagikan-santunan-anak-yatim-pada-momen-bulan-muharram, Jumat, 19 Juli 2024.
Catatan:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial:
- kemiskinan;
- ketelantaran;
- kecacatan;
- keterpencilan;
- ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
- korban bencana; dan/atau
- korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Bantuan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Bantuan sosial dapat diberikan dalam bentuk bantuan langsung, penyediaan aksesibilitas, dan penguatan kelembagaan.
Download: Pemkab Bersama Baznas Kobar Salurkan Santunan kepada Anak Yatim