Pemkab Beri Bantuan Dana Hibah UMKM Di Lamandau Untuk Belanja Produktif

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Nanga Bulik (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah memberiksan bantuan dana hibah bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diarahkan agar dimanfaatkan untuk belanja yang bersifat produktif.

“Manfaatkan bantuan yang diberikan dengan baik dan gunakan untuk belanja yang produktif sehingga memajukan usaha bapak dan ibu,” kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Nanga Bulik, Kamis.

Belanja produktif yang dimaksud, adalah belanja barang ataupun keperluan lain yang sifatnya menunjang serta mendukung berkembangnya usaha yang dijalankan para pelaku usaha.

Pemerintah Kabupaten Lamandau telah menyerahkan bantuan dana hibah tahap II kepada pelaku UMKM sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi dan penurunan tingkat inflasi di daerah.

Untuk tahap II ini diserahkan dana hibah kepada sebanyak 127 pelaku UMKM di kabupaten setempat, dengan masing-masing menerima sebesar Rp5 juta yang disalurkan melalui bank yang telah ditentukan.

“Bantuan ini bersidat stimulan yang berarti untuk mendorong pelaku UMKM lebih mengembangkan usahanya,” tegasnya.

Sektor perekonomian turut menjadi salah satu prioritas dari pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan pembangunan, selain tentunya sector Pendidikan, Kesehatan maupun infrastruktur.

Aktivitas perekonomian yang stabil dan terus bertumbuh merupakan sasaran yang dituju , yang salah satunya diwujudkan melalui para pelaku UMKM agar dapat menjalankan usahanya secara optimal.

Selain pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan, tujua lain yang tak kalah penting adalah terkendalinya tingkat inflasi di daerah.

Upaya pengendalian inflasi ini telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamandau bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang gencar melakukan intervensi melalui ragam program dan kegiatan, seperti pasar murah, pasar penyeimbang serta lainnya.

Hasilnya, dalam beberapa bulan terakhir tingkat inflasi Kalimantan Tengah berhasil dikendalikan, penurunan bisa dilihat dari inflasi (year on year) Kalimantan Tengah mulai dari September 8,12 persen, kemudian Oktober 7,10 persen, hingga menjadi 6,97 persen pada November.

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/, Pemkab Beri Bantuan Dana Hibah UMKM di Lamandau Untuk Belanja Produktif, Jumat, 16 Desember 2022.
  2. https://www.borneonews.co.id/ Wabup Lamandau Manfaatkan Dana Hibah Untuk Kebutuhan Produktif, Minggu, 25 Desember 2022.

Catatan:

  1. Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dinyatakan bahwa:
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah.
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
  2. Pada Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan,
    • Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf e diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
    • Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pada Bab II Huruf D Belanja Daerah Angka 2 huruf e Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, menjelaskan bahwa,
    • Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
    • Belanja hibah diberikan kepada badan dan lembaga dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
      • memiliki kepengurusan di daerah domisili;
      • memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan
      • berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan Lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah pemberi hibah.

Download: Pemkab Beri Bantuan Dana Hibah UMKM Di Lamandau Untuk Belanja Produktif