Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menerima bantuan terdampak banjir akibat meluapnya Sungai Barito dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana siap pakai sebesar Rp250 juta dan bantuan logistik.
"Alhamdulillah, kita mendapat bantuan dari pemerintah pusat melalui PBPB untuk dukungan operasional penanganan darurat bencana banjir semoga bermanfaat," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis usai menerima bantuan di Muara Teweh, Jumat.
Direktur Penanganan Fasilitasi Korban dan Pengungsi BNPB Yus Rizal bersama jajarannya yang menyerahkan langsung bantuan sekaligus melihat secara langsung kondisi di lapangan pasca banjir.
"Kami prihatin melihat kondisi banjir yang melanda di daerah ini," kata dia.
Bantuan ini untuk penanganan darurat bencana banjir di Barito Utara ini juga diserahkan peralatan berupa makanan siap saji sebanyak 500 pouch, paket sembako 500 paket, tenda pengungsian 1 set dan sabun cair sebanyak 500 botol.
"Ini merupakan kewajiban pemerintah, jika ada wilayah yang terdampak atau terkena bencana kita harus hadir untuk memberikan dukungan dan penanganan daruratnya,” kata Yus Rizal.
Kepala BPBD Barito Utara Simamoraturahman mengatakan saat ini Kabupaten Barito Utara masih menetapkan status tanggap darurat bencana banjir sampai 1 Februari 2024.
"Saat ini banjir yang sempat melanda tujuh kecamatan selama sepekan lebih sudah surut dan kini sedang dilakukan penanganan pasca banjir," kata dia.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/678636/pemkab-barut-terima-bantuan-penanganan-banjir-dari-bnpb-rp250-juta, Jumat, 26 Januari 2024.
- https://lintaskalimantan.co/2024/01/26/bnpb-serahkan-bantuan-dana-senilai-rp250-juta-dan-bantuan-logistik-untuk-penanganan-darurat-bencana-banjir-di-barito-utara/, Jumat, 26 Januari 2024.
Catatan:
Pemerintah Pusat dalam hal ini BNPB dapat memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah. Kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat sesuai Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah itu, pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan secara langsung kepada masyarakat yang terkena bencana. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana menyebutkan bantuan sosial diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana dengan tujuan agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial. Bantuan Sosial dilaksanakan sebagai upaya pemerintah agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
Download: Pemkab Barut Terima Bantuan Penanganan Banjir dari BNPB Rp250 Juta