Pemkab Barut Sosialisasikan Harga Ganti Rugi Pelebaran Jalan Nasional

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan
Tengah, melakukan sosialisasi atau menyampaikan harga tanah pelebaran jalan nasional dari Simpang Politeknik Muara Teweh (Polimat) menuju Simpang Bandara Haji Muhammad Sidik.

"Pada bulan Desember 2023 hasil dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) penilaian harga sudah keluar. Namun sosialisasi baru bulan ini dapat dilaksanakan," kata Kepala

Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Utara Fery Kusmiadi di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Rabu. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri kantor ATR/BTN, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Agus Siswadi, unsur Tripika Teweh Baru, mewakili Camat Teweh Baru, notaris, Lurah Jingah, Kades Hajak dan warga pemilik lahan. Menurut dia, hal ini dikarenakan adanya hal-hal yang belum terlengkapi, sehingga kegiatan ini tertunda. Dan pada hari ini disampaikan dari hasil KJPP. Masyarakat pemilik lahan, katanya, agar dapat melengkapi administrasi. Dan untuk proses pembayaran apabila sudah selesai administrasinya segera kami langsung bayarkan. "Anggaran untuk pembayaran ganti kerugian pelebaran jalan nasional ini sudah tersedia,” kata Fery Kusmiadi

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan pada Dinas Perkimtan Barito Utara Ary Sudarta mengatakan bahwa pada hari ini dilaksanakan sosialisasi harga kerugian tindak lanjut hasil dari kajian KJPP beberapa waktu lalu. “KJPP ini merupakan konsultan yang menilai harga tanah milik warga masyarakat terkena ganti rugi pelebaran jalan nasional dari simpang Polimat menuju simpang Bandara Haji Muhammad Sidik. Mereka ini (KJPP) yang menilai tanah dan tanam tumbuh,” kata Ary.

Dia mengatakan, dari kegiatan sosialisasi ini nantinya diharapkan bagi masyarakat yang setuju dengan hasil penilaian harga oleh KJPP mendatangani berita acara kesepakatan harga (setuju atau tidak). Untuk teknis penyampaian harga akan disampaikan kepada masing-masing warga yang akan dipanggil satu persatu.

Untuk luas tanah yang berada di sebelah A (kanan) sebanyak 8.981,2 M2 dengan total nilai dana sebesar Rp5.609.728.316, untuk luas tanah yang berada di sebelah B (kiri) sebanyak 6.479,5 M2 dengan jumlah dana sebesar Rp4.462.736.947.

"Jadi nilai ganti rugi secara keseluruhan luas A+B sebanyak 15.460,7 M2 dengan total anggaran sebesar Rp10.072.465.263," kata Ary Sudarta.

Sumber Berita:

1. https://kalteng.antaranews.com/berita/700158/pemkab-barut-sosialisasikan-harga-ganti-rugi-pelebaran-jalan-nasional/, Rabu, 12 Juni 2024.
2. https://www.borneonews.co.id/berita/343968-pemkab-barito-utara-siapkan-ganti-rugi-pelebaran-jalan-rp10-miliar/, Kamis, 13 Juni 2024.

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyatakan bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah (Pasal 1 angka 12). Tanah untuk Kepentingan Umum digunakan antara lain untuk pembangunan jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas kereta api (Pasal 2 huruf b). Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil (Pasal 3).

Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan dan tata uang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya (Pasal 1 angka 13).

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya. KJPP dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan perdata, dan firma. KJPP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang perbidang tanah, meliputi:

  • tanah;
  • Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
  • bangunan;
  • tanaman;
  • benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
  • kerugian lain yang dapat dinilai.

Download: Pemkab Barut Sosialisasikan Harga Ganti Rugi Pelebaran Jalan Nasional.docx