Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar pelatihan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa diikuti 381 peserta dari sembilan kecamatan.
Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis mengatakan pelatihan laporan pertanggungjawaban APBDes tahun ini sangat penting dilakukan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggungjawab anggaran desa.
"Hal ini agar para kepala desa lebih jeli dan berhati-hati serta waspada dalam mengelola anggaran yang ada bersama-sama dengan unsur Sekretaris Desa beserta Kaur dan Kasi selaku pelaksana pengelola keuangan desa," kata Muhlis melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Eveready Noor membuka kegiatan di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa diharapkan pemerintah desa selalu mengedepankan kepentingan desa secara umum dan berasaskan keadilan untuk pemerataan pembangunan terutama bagi dana desa dikarenakan dana tersebut yang berasal dari bantuan APBN sangatlah ketat penggunaannya yaitu untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta untuk operasional pemerintah desa dan BLT Desa.
Disarankan, katanya, kepada pemerintah desa sejak dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penggunaan dana hendaknya selalu mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku demi terselenggaranya pembangunan di desa yang tertib dan lancar.
"Sumber-sumber dana yang diterima oleh pemerintah desa seperti bantuan keuangan untuk Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Selain itu, tambahnya, pendapatan asli desa berupa hasil usaha desa, hasil BUMDes, hasil kerja sama desa dan hasil aset desa yang dipisahkan, pendapatan lain-lain yang sah berupa CD CSR, bantuan pihak ketiga, hibah dan bantuan lain yang tidak mengikat.
“Dibalik begitu besarnya beban dan tanggung jawab yang diemban oleh kepala desa dan perangkat desanya tentunya agar selalu menjalankan keterbukaan dalam melaksanakan penggunaan dana maupun pengelolaan keuangan,” kata dia.
Dia juga mengharapkan agar pemerintah desa lebih meningkatkan komunikasi terhadap instansi-instansi yang berkompeten terhadap pengawasan dan pengelolaan anggaran seperti dengan Dinas Sosial PMD, Inspektorat, BPKA, BappedaLitbang dan juga wajibnya selalu berkonsultasi ke kecamatan masing-masing sebagai jembatan antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa serta dapat berkoordinasi dengan pendamping desa dan pendamping lokal desa masing-masing.
“Saya berharap Pemkab Barito Utara selalu berupaya untuk meningkatkan dan mendukung pelaksanaan pembangunan desa secara terarah, proporsional, obyektif, realistis agar tidak menimbulkan kesan bahwa desa lambat berkembang juga lamban dalam menyelesaikan segala bentuk tanggungjawabnya,” kata dia menjelaskan.
Diharapkan, kata dia, ke depannya seluruh desa di daerah ini harus selalu mengerti dengan kebutuhan desa dan masyarakatnya masing-masing agar pembangunan di desa berjalan dengan baik seperti contoh dari keberhasilan pada 2021 Desa Bintang Ninggi II yang berhasil menjadi juara II lomba desa tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dari hasil pembangunan dan prestasi yang telah dicapai saat ini hendaknya kita tidak berhenti sampai di sini, namun tetap berupaya untuk mempertahankan dan lebih meningkatkan lagi di masa yang akan datang,” ucapnya.
Kabid Pembinaan, Pemerintahan Kelembagaan Desa dan BPD pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat Tri Winarsih mengatakan pelatihan LPj APBDes ini bertujuan untuk mengoptimalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang jadi pedoman bagi Pemdes se-Barito Utara sebagai sebagai pengganti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan penyampaian materi-materi penting lainnya.
Adapun materi di luar bimtek LPj ini yaitu penerangan hukum, sosialisasi perpajakan, sosialisasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kegiatan dilaksanakan sehari diikuti 381 peserta dari perwakilan 93 desa, sembilan kecamatan, P3MD atau pendamping desa,” kata Tri Winarsih.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/705594/pemkab-barut-latihan-lpj-apbdesa-guna-optimalkan-pengelolaan-keuangan-desa, Kamis, 18 Juli 2024.
- https://www.spiritkalteng.com/pemerintah/93-desa-se-barut-ikuti-pelatihan-lpj-apbdes/, Kamis, 18 Juli 2024.
Catatan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) diatur dalam Peraturan Desa (Perdes). APBDesa merupakan rencana keuangan tahunan desa yang memuat sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa. APBDesa ditetapkan setelah dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Setiap tahun, pemerintah desa akan melakukan perubahan APBDesa untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa. APBDesa diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur mengenai pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun 2024;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, mengatur mengenai rincian prioritas penggunaan dana desa; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur mengenai rincian insentif desa setiap desa tahun 2024.
Download: Pemkab Barut Latihan LPj APBDesa Guna Optimalkan Pengelolaan Keuangan Desa