Pemkab Barut Fasilitasi Kerja Sama Bumdes dan Perusda Batara Membangun

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memfasilitasi penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dengan Perusahaan Daerah "Batara Membangun" daerah setempat.

"Kerja sama ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan distribusi pangan dari luar daerah," kata Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda setempat Eveready Noor di Muara Teweh, Rabu.

Menurut dia, sebagian besar kebutuhan pokok masyarakat Barito Utara masih dipasok dari luar daerah. Panjangnya rantai distribusi menyebabkan harga di tingkat konsumen semakin tinggi.

Kerja sama antara BUMDes dan BUMDesma dengan Perusda Batara Membangun ini, katanya, bertujuan untuk memangkas rantai distribusi tersebut dan menjamin kestabilan harga serta ketersediaan barang di tingkat desa.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya bertujuan menstabilkan harga, tetapi juga bagian dari strategi pemberdayaan BUMDes dan BUMDesma yang terus didorong oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD).

"Kami telah menyiapkan regulasi dan SOP terkait pemberdayaan dan kemitraan usaha desa. Surat Keputusan Bupati pun telah ditetapkan, yang mengatur peran lintas sektor mulai dari Dinsos PMD, pendamping profesional, camat, hingga Kepala Desa," tambahnya.

Dia mengatakan, kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi BUMDes dan BUMDesma sebagai aktor utama dalam pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan aktif, khususnya Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam memfasilitasi terwujudnya kerjasama ini.

"Kepada para camat, kepala desa, dan pendamping desa, kami harapkan dapat terus mendampingi dan mengawasi pelaksanaan program ini agar berjalan optimal dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat," kata Indra Gunawan.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Barito Utara Suparmi A. Aspian menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perekonomian desa melalui pemberdayaan BUMDes dan BUMDesma.

Kerjasama ini diharapkan dapat membuka peluang baru dalam pengembangan usaha dan ekonomi desa, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya kemitraan yang lebih baik antara BUMDes, BUMDesma, dan Perusahaan Daerah Batara Membangun, kami yakin bahwa ekonomi desa akan semakin berkembang,” ujar Suparmi.

Penandatanganan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021.

Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat terjalin kemitraan yang saling menguntungkan antara BUMDes dan Perusahaan Daerah, khususnya dalam mengembangkan unit usaha yang ada di desa.

"Melalui kerja sama ini, BUMDes dan BUMDesma akan semakin kuat dalam mengelola potensi desa dan meningkatkan daya saing ekonomi desa dengan dukungan dari Perusahaan Daerah Batara Membangun," ujar Suparmi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/766885/pemkab-barut-fasilitasi-kerja-sama-bumdes-dan-perusda-batara-membangun, Rabu, 25 Juni 2025.
  2. https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/47626/pemkab-barito-utara-fasilitasi-kerjasama-kemitraan-antara-bumdesa-bundesma-dengan-perusahaan-daerah-batara-membangun, Rabu, 25 Juni 2025.

 

Catatan:

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) pada hakikatnya adalah lembaga yang didirikan oleh Desa, Aspek keuangan desa, terkait dengan tujuan pembentukan BUM Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dengan memberikan kewenangan desa melakukan usaha desa. Dengan meningkatnya PADesa, maka APB Desa akan meningkat pula, sehingga pada gilirannya pemerintah desa semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan desanya Membentuk BUM Desa adalah bagian dalam menjalankan amanat peraturan perundangan, hal ini sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab X, Pasal 87 s.d. Pasal 90 yaitu:

  1. Pasal 87

(1)  Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.

(2)  BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

(3)  BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. Pasal 88

(1)  Pendirian BUM Desa disepakati melalui musyawarah desa.

(2)  Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

  1. Pasal 89

Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:

  1. Pengembangan usaha; dan
  2. Pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam APBDesa.
  3. Pasal 90

Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan

  1. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
  2. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
  3. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.

Download : Pemkab Barut Fasilitasi Kerja Sama Bumdes dan Perusda Batara Membangun