Pemkab Barut Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

"Sistem online single submission atau OSS merupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekda Barito Utara Jufriansyah membacakna sambutan Penjabat  Bupati setempat Muhlis di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia,  tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah,” kata Jufriansyah saat membuka kegiatan bimtek.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, Kementerian/Lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah.

"Dalam pengembangannya sistem OSS ini mengalami penyempurnaan menjadi OSS RBA (online single submission berbasis risiko)," katanya.

Di mana perizinan berbasis risiko ini mengkategorikan pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usahanya, yang dibagi menjadi usaha dengan tingkat risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

“Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke kantor Dinas PMPTSP Barito Utara, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional,” katanya.

Sementara, kata dia, untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.

Kemudian untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan NIB dan izin, di mana membutuhkan verifikasi dan persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangan untuk dapat operasional.

“Dengan adanya sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini, khususnya bagi pelaku UMKM yang mayoritas memiliki usaha dengan kategori risiko rendah akan sangat terbantu dikarenakan proses perizinan berusaha yang mudah dan sederhana,” ungkapnya.

Di mana, kata Plh Sekda yang juga kepala Dinas PMPTSP Barito Utara ini menambahkan pelaku hanya memerlukan NIB (nomor induk berusaha) sebagai legalitas dari usahanya.

Ia juga mengatakan reformasi kemudahan pelayanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro usaha kecil usaha menengah mendorong lebih banyak wirausahawan baru mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/659307/pemkab-barut-bimtek-implementasi-pengawasan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko, Selasa, 10 Oktober 2023.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/316697-barut-gelar-bimtek-implementasi-pengawasan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko, Selasa, 10 Oktober 2023.

 

Catatan:

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya dan Risiko merupakan potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, dalam hal ini merupakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang dipimpin oleh Bupati Barito Utara.

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Download: Pemkab Barut Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko