Pemkab Barut Alokasikan Rp6,7 Miliar untuk Bansos

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Muara Teweh (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengalokasikan dana sebesar Rp6,7 miliar untuk bantuan sosial guna menyesuaikan kenaikan harga BBM di daerah tersebut.

"Dana Rp6,7 miliar itu sudah kita alokasikan dalam rancangan APBD Perubahan (APBD-P) 2022," kata Sekretaris Daerah Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia, dana tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Pemerintah daerah (pemda), kata dia, menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan nelayan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Dana tersebut nantinya kita salurkan ke perangkat daerah terkait di Barito Utara, misalnya melalui pemberian subsidi melalui UMKM, BLT, transportasi daerah dan operasi pasar," kata Muhlis.

Presiden Joko Widodo memerintahkan para kepala daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

"Oleh sebab itu saya minta gubernur, bupati, dan wali kota agar daerah bersama pemerintah pusat bekerja bersama-sama seperti saat kita bekerja secara serentak dalam mengatasi COVID-19. Saya yakin insyaallah bisa kita lakukan sehingga inflasi di tahun ini kita harapkan bisa dikendalikan di bawah 5 persen," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pembahasan "Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah" yang dilakukan secara "hybrid" yang juga dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan sejumlah kepada daerah.

"Saya melihat dampak terhadap inflasi diperkirakan nanti akan tambah 1,8 persen dan ini yang kita tidak mau," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi menyebut Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengalokasikan APBD agar dapat menahan laju inflasi.

"Di situ disampaikan bahwa 2 persen dari Dana Transfer Umum artinya DAU kemudian DBH, ini 2 persen bisa digunakan untuk subsidi untuk menyelesaikan akibat penyesuaian harga BBM," tambah Presiden.

Dua persen, kata Presiden, bentuknya bisa bansos, terutama pada rakyat yang sangat membutuhkan, nelayan misalnya harian menggunakan solar, ini bisa dibantu dengan mensubsidi mereka, ojek misalnya ini juga menggunakan BBM bisa dibantu dari subsidi ini.

"UMKM bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM, transportasi umum bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu, bukan total dibantu, tetapi kenaikan tarif yang terjadi bisa dibantu lewat subsidi," jelas Presiden.

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaranews.com, Pemkab Barut Alokasikan Rp6,7 Miliar untuk Bansos, Senin, 12 September
  2. https://www.beritasampit.co.id, Pemkab Barut Alokasikan Rp6,7 Miliar untuk Bansos, Senin, 12 September

 Catatan:

  1. Dalam Lampiran Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan:
    • Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
    • Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Anggota/kelompok masyarakat meliputi:
      1. individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami risiko sosial; atau
      2. lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak risiko sosial.
    • Bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit:
      1. selektif diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial;
      2. memenuhi persyaratan penerima bantuan diartikan memiliki identitas kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran dan keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial; dan
      4. sesuai tujuan penggunaan diartikan bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
  • rehabilitasi sosial

ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

  • perlindungan sosial

ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

  • pemberdayaan sosial

ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya

  • jaminan sosial

merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  • penanggulangan kemiskinan

merupakan kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

  • penanggulangan bencana

merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.

  1. Dalam Lampiran Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah nomor 3 bagian 1 huruf b menyebutkan:
    • Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. DBH dan DAU merupakan kategori dari Dana Transfer Umum, sedangkan DAK merupakan kategori dari Dana Transfer Khusus.
      • DBH terdiri atas Bagi hasil Pajak dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam;
      • DAU yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
      • DAK bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Daerah untuk mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DAK terdiri atas Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Download: Pemkab Barut Alokasikan Rp6,7 Miliar untuk Bansos