Pemkab Bartim Tertibkan Reklame Belum Bayar Pajak

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Tamiang Layang (ANTARA) -Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah melaksanakan penertiban reklame dan media iklan yang belum melunasi kewajiban pajak.

“Kita telah berikan tagihan pajak, dan diketahui belum melunasi pajak yang ditagihkan,” kata Kepala Bapenda Barito Timur Suma Wara Maharati di Tamiang Layang, Kamis.

Penertiban dilakukan oleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kecamatan Dusun Tengah.

Dia menjelaskan reklame atau media iklan tersebut berkaitan dengan produk rokok, lantaran belum melunasi pajak yang ditagihkan maka pemerintah menerbitkan surat paksa. Kemudian karena kewajiban pajak belum dipenuhi, tim penertiban mengambil tindakan tegas dengan menurunkan reklame yang dipasang.

Tambah Suma, penertiban ini adalah bagian dari pengawasan agar semua wajib pajak melaksanakan kewajiban. Reklame yang diturunkan disimpan di Bapenda dan dapat diambil kembali oleh wajib pajak setelah kewajiban pajak dipenuhi.

“Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bartim untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pembayaran pajak reklame,” kata Suma Wara Maharati.

Lanjutnya, pajak reklame sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Barito Timur.

Penertiban tersebut, diharapkan dapat mendorong para wajib pajak untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka.

“Kepatuhan wajib pajak sangat penting demi kelancaran pembangunan di Barito Timur. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban serupa untuk memastikan tidak ada yang mengabaikan kewajiban pajak,” kata Suma Wara Maharati.

Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan atau individu lain yang belum melunasi kewajiban pajak reklame.

“Pemkab Barito Timur berkomitmen untuk menjaga transparansi dan ketegasan dalam pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,”demikian Suma Wara Maharati.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/724829/pemkab-bartim-tertibkan-reklame-belum-bayar-pajak, Jumat, 25 Oktober 2024.
  2. https://www.klikbarito.com/klik-daerah/108213805175/pemkab-barito-timur-tertibkan-reklame-tak-bayar-pajak, Kamis, 24 Oktober 2024.

 

Catatan:

Definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Download: Pemkab Bartim Tertibkan Reklame Belum Bayar Pajak