Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengadakan kegiatan bertajuk 'Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pelaku Usaha' di Aula Kantor Kecamatan Patangkep Tutui, Selasa.
Kepala DPMPTSP Barito Timur Andrunganyan di Tamiang Layang, Selasa, mengatakan bahwa acara ini membahas aspek permodalan serta melibatkan Kementerian Agama terkait sertifikasi halal.
"Termasuk tenaga pendamping OSS yang membantu pelaku usaha dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi yang belum memiliki izin usaha," tambahnya.
Menurut dia sangat penting acara tersebut dilakukan, agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui, memiliki solusi atas berbagai kendala yang dihadapi para pelaku usaha disana.
Andrunganyan mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kemajuan UMKM, mengingat peran penting sektor usaha mikro dan kecil dalam perekonomian lokal. Sebab, dengan adanya sharing atau berbagi ilmu dari berbagai pihak terkait, maka diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih lancar dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Termasuk adanya edukasi kepada para pelaku UMKM di Kecamatan Patangkep Tutui maka diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik mengenai akses permodalan, pengurusan izin, serta pentingnya sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan.
"Jadi mereka diharapkan mampu bersaing dan mengembangkan usahanya dengan lebih baik di tengah dinamika pasar yang semakin kompetitif," demikian Abdrunganyan.
Acara diskusi bertajuk Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pelaku Usaha dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Kecamatan Patangkep Tutui di Bentot dengan dihadiri Sekretaris DPMPTSP Barito Timur Dimeariati, serta Kepala Bidang Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan, Kalpian beserta jajaran fungsional dan pelaksana di lingkungan DPMPTSP serta dari Kementerian Agama Barito Timur.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/727025/pemkab-bartim-fasilitasi-pelaku-umkm-di-kecamatan-patangkep-tutui, Selasa, 5 November 2024.
- https://tewenews.id/pemkab-barito-timur-fasilitasi-penyelesaian-hambatan-pelaku-usaha-di-patangkep-tutui/, Rabu, 6 November 2024.
Catatan:
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi yang mencakup kegiatan usaha dengan skala kecil hingga menengah, berdasarkan jumlah aset dan omzet tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang. Di Indonesia, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah. Berdasarkan data, lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB) Indonesia disumbang oleh UMKM, menjadikannya sektor vital dalam menopang kestabilan ekonomi. Namun, UMKM di Indonesia seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya adopsi teknologi, dan persaingan dengan produk global.
Di tengah tantangan tersebut, pemerintah telah memberikan dukungan melalui kebijakan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan digitalisasi, dan fasilitasi pemasaran. UMKM tidak hanya memberikan dampak positif secara ekonomi, tetapi juga secara sosial, dengan memberdayakan masyarakat lokal dan mengurangi angka pengangguran. Selain itu, keberadaan UMKM membantu memperkuat rantai pasok industri besar, menciptakan ekosistem bisnis yang saling mendukung. Pada tingkat individu, UMKM memungkinkan masyarakat untuk memulai usaha dengan modal kecil dan menghasilkan pendapatan secara mandiri. Dengan segala manfaat yang ditawarkan, pengembangan UMKM menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Negara mengatur perlindungan dan pemberdayaan UMKM melalui Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Kemudian, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Pasal 14 ayat (1) Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Download: Pemkab Bartim Fasilitasi Pelaku UMKM Di Kecamatan Patangkep Tutui