Tamiang Layang (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Indra Gunawan mengundang seluruh satuan perangkat daerah untuk mengikuti rapat evaluasi anggaran semester I periode Januari – Juni 2024 pada ruang rapat utama di Kantor Bupati Barito Timur. “Rapat tersebut dilaksanakan untuk mengetahui berapa persen penyerapan anggaran yang sudah terealisasi hingga Juni, apa saja yang sudah dilaksanakan atau yang tidak terlaksana dan apa saja kendala yang dihadapi,” kata Penjabat Bupati Barito Timur, Indra Gunawan di Tamiang Layang, Kamis.
Menurut Indra, kepala perangkat daerah juga diminta dalam waktu tidak begitu lama untuk membuat laporan terkait pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan dan juga yang telah dilaksanakan. Tambah Indra, dalam APBD 2024 akan ada perubahan anggaran. Oleh karena itu maka akan ada revisi terhadap anggaran yang tidak dapat dilaksanakan atau perangkat daerah yang anggaran masih memiliki keterbatasan untuk melaksanakan program kerja.
Indra mencontohkan, terkait dengan rapat masalah konflik sosial masyarakat yang telah dianggarkan empat kali ternyata membutuhkan rapat hingga lima kali. Hal tersebut dilihat dari urgensinya konflik sosial. “Contohnya masalah konflik sosial masyarakat sudah empat kali diadakan rapat tapi tidak selesai-selesai, sehingga konflik sosial masyarakat terus berlanjut sehingga harus diselesaikan. Namun ada juga konflik sosial masyarakat yang harus segera diselesaikan pada bulan 10 atau bulan Oktober karena menjelang pilkada,” kata Indra.
Kegiatan tersebut diharapkan bisa disusun tiap-tiap perangkat daerah untuk menjadi bahan sebagai acuan dasar dalam perubahan APBD 2024. Rapat evaluasi yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dihadiri seluruh kepala perangkat daerah hingga para camat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/701313/pemkab-bartim-evaluasi-serapan-anggaran-semester-pertama, Kamis, 20 Juni 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/344786-pemkab-barito-timur-rapat-evaluasi-realisasi-apbd-semester-i-2024, Jumat, 21 Juni 2024.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Download: Pemkab Bartim Evaluasi Serapan Anggaran Semester Pertama