Pemkab Barito Utara Sosialisasi Perbup No 6 Tahun 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan ekosistem investasi dan menciptakan lapangan kerja berkualitas di wilayah Kabupaten Barito Utara," kata Penjabat Sekda Barito Utara Jufriansyah di Muara Teweh. Selasa.

Sosialisasi dibuka Pj Sekda Jufriansyah, dan dihadiri staf ahli bupati Hery Jhon Setiawan, Inspektur  Rakhmat Muratni serta dihadiri kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara.

Menurut dia, Perbup No 6 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, mendorong pemberian perizinan dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perizinan.

"Pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Perbup No 6 Tahun 2024 untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di daerah ini," kata dia.

Dalam sosialisasi ini, beberapa sektor yang disebutkan dalam dokumen antara lain kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/700830/pemkab-barito-utara-sosialisasi-perbup-no-6-tahun-2024, Selasa, 18 Juni 2024.
  2. https://pelitakalteng.com/news/624_Pemkab_Barito_Utara_Sosialisasi_Perbup_No_6_Tahun_2024.html, Jumat, 14 Juni 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat menyebarluaskan produk hukum berupa peraturan daerah atau peraturan kepala daerah kepada masyarakat sebagai bentuk implementasi kebijakan yang harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyebarluaskan perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan perkada yang telah diundangkan dalam berita daerah. Kepala daerah yang tidak menyebarluaskan perda dan perkada yang telah diundangkan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati/wali kota.

 

Download: Pemkab Barito Utara Sosialisasi Perbup No 6 Tahun 2024