Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara berhasil meraih stand terbaik I melalui penilaian kinerja delapan aksi konvergensi pameran inovasi penurunan stunting dan rembuk stunting se-Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
"Dengan momen pameran inovasi percepatan penurunan stunting, kita mengembangkan kegiatan yang dapat mempercepat proses penurunan stunting di daerah ini," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB P3A) Kabupaten Barito Utara Silas Patiung di Muara Teweh, Sabtu.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan target nasional bahwa pada 2024 ini Kabupaten Barito Utara bisa menurunkan menjadi 14 persen bahkan di bawah dari angka tersebut.
Kabupaten Barito Utara, katanya, pada tahun ini sudah mencapai 15,3 persen. Dan diharapkan pada tahun ini angka stunting akan turun di bawah angka tersebut.
“Hasil ini dicapai karena dukungan yang maksimal dari pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten sampai tingkat di desa/kelurahan dengan kolaborasi, sinergisitas semua pihak antara pihak pemerintah, pihak dunia usaha dan swasta dan masyarakat melalui kerja sama yang maksimal dengan lintas sektor dan lintas program,” kata Silas.
Dia berharap kerja sama yang sudah terjalin ini tetap dipertahankan dan lebih meningkatkan koordinasi sebagai Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Barito Utara.
Salah seorang pengurus TP PKK Barito Utara, Askiah Bikan mengatakan setelah melewati proses yang begitu panjang akhirnya mendapatnya yang sudah maksimal untuk daerah ini.
“Alhamdulillah setelah melewati proses akhirnya kami bangga kami puas dengan hasil yang sudah kami raih untuk Kabupaten Barito Utara menjadi juara stand terbaik I dalam lomba inovasi stunting tahun 2024 di Palangka Raya,” kata dia.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/720191/sekda-kobar-ingatkan-inovasi-bapenda-permudah-bayar-pajak-sangat-penting, Sabtu, 25 Mei 2024
- https://www.borneonews.co.id/berita/385072-inovasi-bapenda-permudah-pembayaran-pajak-masyarakat-kobar, Minggu, 26 Mei 2024
Catatan:
Pemerintah Daerah melakukan upaya penurunan kasus stunting yang terjadi pada daerahnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting pada:
- Pasal 1 yang menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud meliputi :
- peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, kota, dan Pemerintah Desa;
- peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; dan
- peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik danIntervensi Sensitif di kementerian/lembaga,Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerahkabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.
Download: Pemkab Barito Utara Raih Stand Terbaik I Lomba Inovasi Stunting 2024