Pemkab Barito Utara Prioritaskan Layanan Internet Desa Pada 43 Desa

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tahun ini memprioritaskan program layanan internet desa guna memudahkan masyarakat dalam mengakses teknologi informasi pada 43 desa.

"Kami berkomitmen akan terus berusaha mengatasi titik blank spot di semua desa yang belum bisa mendapatkan akses internet," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsandi) Barito Utara Mochamad Ikhsan di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, wilayah Kabupaten Barito Utara saat terdapat 68 titik desa yang menjadi prioritas dalam penyaluran internet desa dan dinyatakan blank spot.

Dari desa-desa yang dinyatakan blank spot, katanya, terdapat 25 desa yang sudah mendapatkan layanan akses internet, untuk 43 desa lainnya akan segera menyusul melalui anggaran perubahan Diskominsandi Barito Utara tahun ini.

"Kami berusaha semaksimal mungkin memenuhi akses layanan internet desa di Barito Utara atau biasa yang kita sebut Layanan Internet Desa Barito Utara (Linda Batara). Target kami, semua desa sudah mendapatkan layanan akses internet sebelum pelaksanaan pilkada nanti," kata Ikhsan.

Kepala Bidang E-Goverment Dinas Kominfosandi Barito Utara Munawar khalil menambahkan terdapat 43 desa di Kabupaten Barito Utara yang saat ini masih berstatus blankspot. Untuk itu, program ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan PT Comtelindo.

Istimewanya ke-43 desa ini nantinya juga akan disediakan aliran listrik berupa sollarsel sebagai backup bagi beberapa desa yang belum bisa mendapatkan layanan listrik selama 24 jam.

"Kami ingin jaringan internet ini mampu diakses semua desa 24 jam penuh tanpa kendala listrik padam, dan untuk semua biaya sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah daerah Diskominfosandi Barito Utara ," ujar dia.

 

Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis mengapresiasi kinerja pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kominfosandi setempat yang telah berjuang dalam memberikan layanan pembangunan infrastuktur berupaya layanan internet kepada seluruh desa terutama wilayah yang dinyatakan Blankspot di daerah ini.

"Pemkab Barito Utara terus berupaya akan memenuhi layanan internet desa dengan inovasi-inovasi teknologi yang semakin cepat dan maju dalam perkembangannya, semoga melalui suport seluruh pihak internet desa di wilayah Barito Utara.

"Melalui program ini segera dinikmati sehingga akan terwujud Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh wilayah sampai tingkat desa. Karena layanan internet desa, menjadi salah satu prioritas Pemkab Barito Utara untuk tercapainya SPBE," kata Muhlis.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/716055/pemkab-barito-utara-prioritaskan-layanan-internet-desa-pada-43-desa, Jumat, 06 September 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/369270-pemkab-barito-utara-prioritaskan-layanan-internet-untuk-desa, Jumat, 06 September 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat membangun jaringan internet guna memudahkan masyarakat dalam mengakses teknologi informasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Pemkab Barito Utara Prioritaskan Layanan Internet Desa Pada 43 Desa