Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara,menggelar kegiatan entry meeting pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
"Pemkab Barito Utara menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan terperinci atas LKPD 2023 yang dilaksanakan selama 30 hari ke depan,” kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, sebelumnya juga sudah dilaksanakan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara 2023 pada Februari juga dilaksanakan selama 30 hari.
“Kami berharap melalui pemeriksaan BPK RI Kalteng ini, kami dapat mengevaluasi dan mengetahui hal mana-mana saja yang menjadi kelemahan pada laporan kami, dan secepatnya kami juga akan melakukan perbaikan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhlis.
Dia mengatakan, Pemkab Barito Utara terus berusaha memperbaiki laporan dari tahun ke tahun, untuk itu akan melaksanakan segala arahan dan petunjuk yang diberikan terkait kepatuhan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK RI Perwakilan Kalteng.
Pemerintah daerah, katanya, pada Jumat (3/5) telah menyerahkan LKPD Unaudited 2023 yang mana diserahkan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Jufriansyah di Palangka Raya.
"Penyerahan LKPD Unaudited tahun anggaran 2023 tersebut dilakukan sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta untuk dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Penjabat Bupati Barito Utara meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkup pemkab setempat yang dijadikan lokus pemeriksaan terinci oleh tim BPK RI Kalteng agar tidak melaksanakan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar daerah.
"Sehingga proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim BPK RI dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya.
Selain itu, menurut dia, kepada KPA, PPTK dan bendahara masing-masing perangkat daerah agar segera mempersiapkan segala sesuatunya yang diminta oleh tim BPK RI Kalteng.
"Kepada kepala BPK RI Kalteng, kami berharap bapak berkenan memberikan arahan, bimbingan serta masukkannya kepada kami jajaran pemerintah daerah apabila ada hal yang belum sesuai dengan peraturan pengelolaan APBD, sehingga kedepannya kami mampu melaksanakan perbaikan untuk penggunaan APBD,” ucap Muhlis.
Sekali lagi, kata Muhlis,dirinya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng beserta tim yang telah berkenan berhadir di Kabupaten Barito Utara sekaligus memberikan arahan dan masukkannya.
"Diharapkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke-10 secara berturut-turut. Serta hal ini dapat kami jadikan sebagai motivasi untuk selalu melakukan peningkatan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” demikian Muhlis.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyar danseluruh anggota tim, Pj Sekda Jufriansyah dan pejabat di lingkungan Pemkab Barito Utara.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/692268/pemkab-barito-utara-lakukan-pemeriksaan-terperinci-lkpd-2023, Senin, 6 Mei 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/339482-pemkab-barito-utara-lakukan-pemeriksan-terperinci-lkpd-2023, Selasa, 7 Mei 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Pada Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Download: Pemkab Barito Utara Lakukan Pemeriksaan Terperinci LKPD 2023