Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berkomitmen untuk mempercepat pelaksanaan program-program strategis, termasuk optimalisasi belanja daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Kami akan menindaklanjuti arahan dari Kemendagri agar pelaksanaan APBD 2025 berjalan maksimal. Fokus kita adalah bagaimana mendorong belanja produktif untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Muhlis usai mengikuti rapat melalui virtual yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka percepatan realisasi pendapatan dan belanja daerah dalam APBD Tahun 2025, Kamis.
Muhlis menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah dalam menjaga kesinambungan realisasi anggaran agar pertumbuhan ekonomi daerah dapat terjaga.
"Kami berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat," kata Muhlis.
APBD Kabupaten Barito Utara 2025 sebesar Rp3 triliun yang merupakan APBD tertinggi di Kalteng.
Rapat ini diikuti oleh seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Dari Barito Utara hadir secara virtual Pj Bupati Muhlis, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda setempat Eveready Noor, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Ismael Marzuki serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/758677/pemkab-barito-utara-komitmen-percepat-pelaksanaan-program-strategis, Kamis, 8 Mei 2025.
- https://www.borneonews.co.id/berita/420055-pemkab-barito-utara-komitmen-percepat-pelaksanaan-program-strategis#google_vignette, Sabtu, 10 Mei 2025.
Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 mengatur bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 untuk:
- mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai dengan kemampuan pendapatan, guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan daerah; dan
- meningkatkan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan subkegiatan.
Download : Pemkab Barito Utara Komitmen Percepat Pelaksanaan Program Strategis