Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami kembali bisa meraih opini WTP untuk yang kesepuluh kalinya. Momen ini sebagai pencapaian luar biasa yang dapat kami berikan untuk seluruh masyarakat Barito Utara," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis usai menerima LHP LKPD 2023 di Palangka Raya, Selasa.
Dalam kegiatan ini Pemkab Barito Utara dihadiri oleh Pj Bupati Barito Utara Muhlis didampingi Ketua DPRD setempat Hj Mery Rukaini beserta jajaran kepala perangkat daerah kabupaten setempat.
Muhlis mengucapkan terima kasih Kepala BPK Perwakilan Kalteng dan jajarannya yang selama ini telah memberikan bimbingan dan arahan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan di Kabupaten Barito Utara.
BPK Provinsi Kalteng, katanya, telah melakukan audit terhadap LKPD 2023 melalui pemeriksaan satu interim yang dilaksanakan pada 29 Januari sampai 27 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci (substantif) yang dilaksanakan 5 Mei hingga 3 Juni 2024.
Terima kasih atas segala masukan, katanya lagi, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut, Pemkab Barito Utara menyadari bahwa dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah ini, masih ada beberapa kelemahan dan kekurangan sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti.
"Kami mengharapkan bimbingan dan arahan dari BPK RI Perwakilan Kalteng agar tindak lanjut hasil audit berdasarkan rekomendasi yang diberikan dapat terselesaikan tepat waktu sebagaimana rencana aksi yang telah kami buat," kata Muhlis.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Ansyar mengatakan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas laporan keuangan, apakah telah disajikan secara wajar dalam segala hal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian.
"Kami ucapkan selamat kepada jajaran Pemkab Barito Utara yang telah berhasil meraih opini WTP yang ke-10 dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara tahun anggaran 2023," ucap M Ali Ansyar.
Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini berharap dengan adanya pemeriksaan ini, pengelolaan keuangan di Kabupaten Barito Utara dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah menerima LHP Tahun Anggaran 2023, DPRD akan mempelajari hasil pemeriksaan ini dengan seksama dan menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan di Kabupaten Barito Utara agar menjadi lebih baik lagi di masa depan.
"Diharapkan pemerintah daerah bersama-DPRD secepatnya setelah kembali ke Muara Teweh untuk kita bahas hal-hal yang menjadi temuan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan," kata Mery Rukaini.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/703260/pemkab-barito-utara-kembali-meraih-opini-wtp-ke-10, Selasa, 2 Juli 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/346065-pemkab-barito-utara-kembali-raih-opini-wtp-ke-10, Selasa, 2 Juli 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Pada Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Download: Pemkab Barito Utara Kembali Meraih Opini WTP ke-10