Pemkab Barito Utara dan KPK Rakor Pemberantasan Korupsi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi.

"Saya berharap, kegiatan ini dapat terus dilakukan untuk membangun sinergi yang kuat antara berbagai pihak terkait dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan transparan,” kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, untuk rencana aksi tahun ini meliputi Monitoring MCP untuk delapan area intervensi, pelaksanaan program pengendalian gratifikasi, penyelamatan keuangan dan aset daerah dan pelaksanaan layanan publik berintegrasi.

"Pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan KPK dalam hal memberantas korupsi," katanya.

Dalam kegiatan rakor tersebut juga  dihadiri Pj Sekretaris Daerah Jufriansyah, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainnya.

Tim KPK RI yang bertugas di Kabupaten Barito Utara di Ketuai oleh Wahyudi Kasatgas Korsup KPK wilayah Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah Irawati Spesialis Koordinasi dan Supervisi dan Fadil Herdian Spesialis Koordinasi dan Supervisi.

Ketua tim Kasatgas Korsup KPK Wahyudi menyampaikan entry meeting adalah salah satu tahapan penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan, kelancaran pemeriksaan yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa.

"Jadi ini untuk mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan," kata dia.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/717759/pemkab-barito-utara-dan-kpk-rakor-pemberantasan-korupsi,Rabu, 18 September 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/377221-pemkab-barito-utara-bersama-kpk-ri-rakor-pemberantasan-korupsi, Rabu, 18 September 2024.

 

Catatan:

Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”. Dalam Pasal 604 mengatur bahwa “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.

 

Download: Pemkab Barito Utara dan KPK Rakor Pemberantasan Korupsi