Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tahun ini mengalokasikan anggaran untuk pembangunan mall pelayanan publik.
"Ini merupakan salah satu bentuk inovasi, perbaikan dan peningkatan pelayanan perizinan di daerah ini," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis melalui Asisten Administrasi Umum Setda setempat Yaser Arapat di Muara Teweh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan pada bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Barito Utara.
Menurut dia, bentuk inovasi memberikan kemudahan pelayanan perizinan berusaha bagi usaha mikro usaha kecil dan menengah, sehingga mendorong lebih banyak wirausahawan baru dan mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal, dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.
Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, katanya, sebagai perangkat negara harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik kepada pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara. "Kepada para peserta bimbingan teknis saya meminta saudara-saudara sekalian serius menyimak materi yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga dalam penyampaian laporan dan perizinan berusaha dapat terlaksana dengan baik dan benar,” kata dia.
Dia berharap melalui bimbingan teknis ini, keterbukaan akan pemahaman tentang pentingnya perizinan berusaha untuk masing-masing perusahaan yang sekarang berbasis online single submission. Selain itu seluruh perizinan yang sudah berbasis online single submission dapat menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efisien dan transparan dengan mengategorikan izin berdasarkan tingkat risiko.
"Hal ini juga bertujuan untuk mempermudah proses berusaha sambil tetap memastikan bahwa kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan risiko dikelola dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," kata dia menjelaskan.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara Adi Hariadi mengatakan setelah kegiatan ini nantinya diharapkan para pelaku usaha di daerah setempat dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah dan aman dalam menjalankan usahanya.
“Karena dengan Sistem OSS ini dapat memangkas proses perizinan berusaha, pengajuan izin makin cepat dengan automatic approval dari sistem OSS dan tentunya akan menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha,” kata Adi Hariadi.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/713367/pemkab-barito-utara-bangun-mall-pelayanan-publik, Senin, 26 Agustus 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/360318-pemkab-barito-utara-rencanakan-pembangunan-mal-pelayanan-publik, Senin, 26 Agustus 2024.
Catatan:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan perlu peningkatan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman. Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat terwujud melalui pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam satu tempat berupa Mal Pelayanan Publik. Menurut Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pelayanan:
- pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; dan/atau
- bersifat lintas kabupatenlkota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.
Penyelenggara MPP pada pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu DPMPTSP secara ex-officio. Penyelenggara MPP dalam hal ini DPMPTSP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan.