Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kembali melanjutkan program Penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) kepada 11 desa di wilayah setempat.
Kepada Bidang (Kabid) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman Dinas DPUPR Barito Selatan Kusnardi Noor Cahyono di Buntok, Selasa, mengatakan bahwa pelaksanaan program Pamsimas di 11 desa tersebut akan dilaksanakan pihaknya pada tahun anggaran 2025 ini.
"Adapun 11 desa program Pamsimas itu di Desa Wayun, Ruhing Raya, Sarimbuah, Marga Jaya, Telang Andrau dan Desa Ugang Sayu, yang berada di Kecamatan Gunung Bintang Awai," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, untuk di Kecamatan Dusun Utara dilaksanakan di Desa Desa Rampa Mea dan Desa Danau Bambore, sedangkan di Kecamatan Dusun Selatan dilaksanakan di Desa Ripung.
Sementara Program Pamsimas di Kecamatan Karau Kuala akan dilaksanakan di Desa Betung dan Kecamatan Dusun Hilir , program ini akan dilaksanakan di Desa Damparan.
"Tujuan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan akses air minum dan sanitasi yang layak bagi masyarakat," kata Kusnardi.
Dia menyebut, Pamsimas ini juga merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat.
"Program Pamsimas ini sangat menyentuh kepada masyarakat, karena ada padat karya dan keterlibatan masyarakat yang sangat diperlukan untuk program ini," ucapnya.
Meski swakelola, akan tetapi dalam pelayanannya tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan barang dan jasa.
"Hal tersebut kita lakukan agar program ini berjalan dengan baik dan tidak bertentangan dengan hukum," demikian Kusnadi.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/762693/pemkab-barito-selatan-lanjutkan-program-pamsimas-di-11-desa, Selasa, 27 Mei 2025.
- https://www.zonakalteng.co.id/2025/05/27/pemkab-barito-selatan-lanjutkan-program-pamsimas-di-11-desa/, Selasa, 27 Mei 2025.
Catatan:
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur bahwa Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari. Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut: a. kebutuhan pokok sehari hari; b. pertanian rakyat; dan c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.
Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum mengatur definisi Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyedia. Dalam Pasal 2 menyebutkan SPAM diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum. SPAM diselenggarakan dengan tujuan untuk:
- tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum;
- terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
- tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha; dan
- tercapainya penyelenggaraan Air Minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum.
Download: Pemkab Barito Selatan Lanjutkan Program Pamsimas di 11 Desa