Pemerintah Diminta Percepat Turunkan Angka Stunting di Palangka Raya

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit Widodo mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah kota, agar dapat menggencarkan berbagai upaya untuk menurunkan angka stunting di daerah ini.

Langkah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota melaksanakan program pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri dan ibu-ibu sudah tetap untuk mengoptimalkan penurunan angka stunting, katanya di Palangka Raya, Selasa.

"Apalagi digelarnya kegiatan makan telur bersama anak-anak sekolah dasar sebagai bagian dari langkah edukasi gizi," ucapnya.

Meski begitu, menurut legislator Palangka Raya itu, tetap berharap pemkot melalui satuan organisasi perangkat daerah (OPD) terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asupan nutrisi sejak dini.

Sigit mengatakan bahwa Komisi III yang bermitra dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (Dalduk), selalu mendukung dan menganggarkan dana untuk program penanganan stunting di Kota Palangka Raya. Hal ini dilakukan karena stunting merupakan permasalahan yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah saja, tetapi perlu ada dukungan dari seluruh pihak.

"Kami dari DPRD, terutama Komisi III, selalu mendukung anggaran yang diajukan oleh dinas terkait masalah stunting, karena ini menjadi persoalan kita bersama," ujar dia.

Selain memberikan dukungan anggaran, lanjut Sigit, DPRD juga mendorong adanya sosialisasi kesehatan bagi pasangan muda, terutama mereka yang menikah di usia muda.

Untuk itu, ia juga menekankan kepada seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya terkait pentingnya pembekalan sejak dini bagi generasi muda tentang cara menjaga kesehatan keluarga.

"Harus ada pembekalan tentang bagaimana membina rumah tangga, tentang bagaimana kesehatan dan segala macam. Suplemen itu wajib. Jadi tidak hanya setelah nikah, tapi sebelum nikah pun di tingkat sekolah SMA itu sudah ada dikasih suplemen," kata dia.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, bahwa langkah ini untuk memastikan agar generasi muda yang nantinya menjadi orang tua memiliki pemahaman yang cukup tentang pentingnya kesehatan keluarga.

Dengan pembekalan dini, kondisi kesehatan calon ibu dan janin bisa lebih terjamin sehingga kualitas generasi mendatang bisa lebih baik dan menjadi generasi penerus pembangunan di daerah ini.

"DPRD dan pemerintah kota tentu berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menanggulangi masalah stunting. Mereka juga berencana untuk memperluas cakupan program agar lebih banyak anak dan ibu yang mendapat manfaat dari bantuan nutrisi tersebut," demikian Sigit.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/725685/pemerintah-diminta-percepat-turunkan-angka-stunting-di-palangka-raya, Selasa, 29 Oktober 2024.
  2. https://palangkaraya.go.id/tanggung-jawab-bersama-turunkan-angka-stunting/, Jumat, 25 Oktober 2024.

 

Catatan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting:
    1. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Pasal 1 angka 1).
    2. Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa (Pasal 1 angka 4).
    3. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk:
  • menurunkan prevalensi Stunting;
  • meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
  • menjamin pemenuhan asupan gizi;
  • memperbaiki pola asuh;
  • meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
  • meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
    1. Pasal 3 menyatakan bahwa Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi:
  • remaja;
  • calon pengantin;
  • ibu hamil;
  • ibu menyusui; dan
  • anak berusia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.
    1. Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa:
  • Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melaksanakan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting.
  • Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten kota, dan Pemerintah Desa melakukan:
    1. penguatan perencanaan dan penganggaran;
  1. peningkatan kualitas pelaksanaan;
  2. peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
  3. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
    1. Pasal 16 menyatakan bahwa sumber pendanaan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, ditetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, yang bertujuan untuk:
    1. memberikan acuan bagi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan berupa langkah-langkah konkret yang harus dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas dalam Percepatan Penurunan Stunting;
  5. melakukan penguatan dalam upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran Percepatan Penurunan Stunting tingkat pusat, daerah, desa dan bersama pemangku kepentingan yang berkesinambungan;
  6. melakukan penguatan peran Pelaksana dan sekretariat pelaksanaan tim dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan tugas;
  7. melakukan penguatan regulasi/kebijakan strategis yang dibutuhkan untuk Percepatan Penurunan Stunting;
  8. melakukan penguatan dan pemaduan sistem manajemen data dan informasi Percepatan Penurunan Stunting;
  9. mengintegrasikan mekanisme Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Percepatan Penurunan Stunting; dan
  10. mendorong partisipasi aktif masyarakat serta gotong royong dalam Percepatan Penurunan Stunting.

Download: Pemerintah Diminta Percepat Turunkan Angka Stunting di Palangka Raya